Pascasarjana News, Selasa 15 Juni 2026,mengusung disertasi dengan judul Pandangan Politik Pengurus ISNU Jawa Tengah tentang Pilpres 2024: Perspektif Behavioralisme, Insan Mahmud, mahasiswa Pascasarjana Prodi Studi Islam, Konsentrasi Politik Islam, dikukuhkan sebagai doktor ke 417 yang diluluskan oleh Kementerian Agama RI di bawah UIN Walisongo Semarang .
Hadir sebagai Dewan Penguji Prof. Dr. H. Muhyar Fanani, M.Ag sebagai Ketua Sidang, Dr. H. Agus Nurhadi, M.A sebagai Sekretaris Sidang, Prof. Dr. Abu Hapsin, M.A, Ph.D sebagai Promotor, Dr. H. Siti Sholihati, MA sebagai Kopromotor, serta Penguji 1-4 yang terdiri dari Prof. Dr. Ilyya Muhsin, SHI MSi, Prof. Dr. M. Fauzi, Prof. Dr. Mukhsin Jamil, M.Ag, dan Ibnu Fikri, M.SI, P.Hd
Penelitian dilatarbelakangi oleh dinamika Pilpres 2024 yang ditandai oleh polarisasi sosial, mobilisasi identitas, dan meningkatnya keterlibatan organisasi keagamaan dalam ruang politik elektoral.Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara kelembagaan pengurus Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU)Jawa Tengah memilih mempertahankan netralitas organisasi selama Pilpres 2024. Netralitas tersebut bukan bentuk apatisme politik, melainkan strategi sadar untuk menjaga stabilitas internal organisasi, mempertahankan fungsi intelektual kelembagaan, dan menghindari fragmentasi akibat polarisasi politik. Pada tingkat individual, pengurus memiliki preferensi politik yang beragam, namun perbedaan tersebut tidak berkembang menjadi konflik organisasi.
Penelitian menemukan empat faktor utama yang memengaruhi perilaku politik pengurus ISNU Jawa Tengah, yaitu faktor sosial-kultural, sosial-ekonomi, pengetahuan dan lingkungan organisasi, serta faktor situasional. Nilai-nilai ke-NU-an seperti tawassuth, tawazun, tasamuh, dan i’tidal menjadi fondasi pembentukan perilaku politik yang moderat, rasional, dan non-konfrontatif.
Kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada formulasi konsep “behavioralisme ISNU”, yaitu model perilaku politik organisasi intelektual-keagamaan yang menjelaskan bahwa netralitas organisasi, moderasi politik, dan pengendalian diri bukan sekadar sikap normatif, melainkan strategi perilaku sadar yang terbentuk melalui interaksi budaya organisasi, identitas kolektif Nahdliyyin, stabilitas psikologis, dan kalkulasi rasional dalam menghadapi demokrasi elektoral yang terpolarisasi. Konsep ini memperluas kajian behavioralisme politik dari fokus perilaku pemilih dan elite politik formal ke konteks organisasi keagamaan berbasis intelektual (Wd/15/06/26).
