Semarang, 06/05/2026, Pascasarjana News, Disertasi Muhammad Arifin dilatarbelakangi pernyataan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bahwa rata-rata anak Indonesia yang melakukan perkawinan sebelum usia 18 tahun sebesar 11,21%. Banyaknya perkawinan anak ini juga bisa dilihat dari jumlah perkara permohonan dispensasi perkawinan yang diajukan di Pengadilan Agama. Pengadilan Agama Kabupaten Malang merupakan salah satu Pengadilan Agama yang menangani perkara dispensasi perkawinan paling banyak di Jawa Timur. Dalam memutuskan perkara dispensasi perkawinan, hakim harus Memperhatikan perlindungan terhadap anak. Pemberian dispensasi harus menjamin kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Hadir sebagai Dewan Penguji, Ketua: Prof. Dr. H. Musahadi,M.Ag, Sekretaris: Prof. Dr. H. Muhyar Fanani, M.Ag, Promotor: Dr. H. Ja’far Baihaqi, M.Hum.Kopromotor: Prof. Dr. Rokhmadi, M.Ag, Penguji 1: Prof. Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M. Ag. Penguji 2: Prof. Dr. H. Ali Imron, M.Ag, Penguji 3: Dr. H. Mashudi, M.Ag. Penguji 4: Dr. H. Tolkah, M.A.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dispensasi perkawinan? dan 2) Bagaimana perlindungan anak diposisikan dalam putusan hakim pada perkara dispensasi perkawinan? Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus pada putusan dispensasi perkawinan di PA Kabupaten Malang. Pengumpulan datanya menggunakan metode studi pustaka, dokumentasi dan wawancara. Uji keabsahan data peneliti menggunakan triangulasi sumber dan metode, data yang telah terkumpul selanjutnya dianalisis secara diskriptif menggunakan model Miles and Huberman.
Setelah dilakukan penelitian, maka hasilnya adalah sebagai berikut: 1) Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang pada dasarnya menggunakan tiga landasan utama dalam menetapkan dispensasi perkawinan, yaitu: (a) Pertimbangan yuridis, yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; (b) Pertimbangan sosiologis, yang menitikberatkan pada realitas sosial dan psikologis para pihak, (c) Pertimbangan filosofis, yang berorientasi pada nilai kemanusiaan, moralitas, dan perlindungan anak. Dari ketiga pertimbangan tersebut hakim memastikan bahwa pemberian dispensasi perkawinan benar-benar mencerminkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). 2) Setiap putusan dispensasi perkawinan yang dikabulkan oleh hakim merupakan bentuk perlindungan terhadap anak yang dimintakan dispensasi tersebut. Ketika permohonaan dikabulkan dengan alasan anak sudah berpacaran dan bertunangan lama sehingga dikhawatirkan melakukan hal-hal yang melanggar norma, ini merupakan bentuk perlindungan terhadap anak tersebut dari tekanan sosial. Sedangkan permohonan yang dikabulkan karena calon mempelai perempuan sudah hamil, posisi perlindungan anak bukan hanya untuk melindungi anak yang akan melangsungkan perkawinan tetapi juga anak yang masih dalam kandungan (-Wd-).
