Semarang, Rabu, 15 April 2026, Pascasarjana News.
Epistemologi halal berubah setelah terjadinya gelombang industri di Indonesia selama 40 tahun terakhir. Pada tahun 1988, skandal lemak babi menyebar dan menimbulkan kepanikan masyarakat. Presiden sebagai penguasa bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemegang otoritas religius berfatwa bahwa semua produk yang diragukan itu adalah halal, sampai ada pembuktian yang menyatakan sebaliknya. Pada 2001, MUI berfatwa bahwa Ajinomoto adalah haram walaupun produk akhirnya terbukti suci sebab tidak mengandung lemak babi. Presiden mengatakan sebaliknya, Ajinomoto adalah halal dan masyarakat memiliki hak untuk memilih apa yang akan mereka lakukan. Lalu pada 2014, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) disahkan dan mengamanatkan kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk yang diperjualbelikan di Indonesia. Perlahan prinsip al-aṣlu fi al-asyyā’ al-ibāḥah (hukum asal segala sesuatu adalah halal) berubah menjadi al-aṣlu fi al-asyyā’ laisa bi al-ibāḥah (hukum asal segala sesuatu adalah tidak halal). Lalu, bagaimana dan mengapa prinsip tersebut dapat berubah khususnya pada kurun waktu empat puluh tahun terakhir?
Arisy Abror Dzukroni, dalam sidang terbuka program doktoral Pascasarjana UIN Walisongo Semarang, menjawab pertanyaan tersebut menggunakan metode constructivist grounded theory (CGT) dengan sumber data berupa wawancara dan observasi terhadap berbagai elemen pemerintah dan masyarakat serta dokumentasi melalui arsip koran dan majalah yang menyimpan informasi mengenai dinamika halal sejak 1988.
Menjawab pertanyaan dari dewan penguji terkait temuan penelitian ini, Abror menyampaikan bahwa epistemologi halal dan budaya konsumsi muslim pada awal peradaban Islam, Abad Pertengahan, dan era modern sebelum revolusi industri halal pada akhirnya menjadikan al-aṣlu fi al-asyyā’ al-ibāḥah sebagai sebuah epistemologi yang mapan (established epistemology). Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa sikap MUI saat menghadapi skandal lemak babi pada 1988 merupakan pengejawantahan dari epistemologi halal yang telah mapan, terlepas dari kepentingan yang berkelindan di balik fatwa MUI tersebut. Namun MUI yang sejak saat itu memiliki otoritas berlebih dalam sertifikasi halal perlahan mengubah epistemologinya dan itu tampak ketika mereka dihadapkan pada kasus Ajinomoto. Sejak saat itu, MUI berada pada garis terdepan untuk mendesak pemerintah mewajibkan sertifikasi halal kepada seluruh produk di Indonesia dengan alasan bahwa produk yang belum bersertifikat halal adalah produk yang syubhat. Syubhat kemudian menjadi titik tolak utama dalam proses transformasi epistemologi halal.
UU JPH menjadi puncak dari dinamika tersebut dan sedikit demi sedikit memperuncing transformasi epistemologi halal di Indonesia, terlebih sejak berdirinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sejak saat itu, elite halal selalu mengedukasi masyarakat bahwa hanya ada dua kemungkinan bagi produk yang belum bersertifikat halal, yakni syubhat dan haram. Fakta di akar rumput menunjukkan masyarakat masih berada pada sikap yang ambivalen. Tidak semuanya memiliki epistemologi yang sama dengan elite halal dan melahirkan kesenjangan epistemologis. Namun, epistemologi baru sudah diundangkan dan penyeragaman perilaku beragama adalah sesuatu yang sangat mungkin terjadi di masa depan.
Dewan Penguji yang dipimpin oleh rektor UIN Walisongo, Prof. Dr. H. Musahadi, M.Ag; lalu Dr. H. Moh. Fauzi, M.Ag sebagai sekretaris sidang; Prof. H. Abu Hapsin, M.A, Ph.D dan Prof. Dr. H. Muhyar Fanani, M.Ag sebagai promotor dan ko promotor; Prof. Dr. H.M. Asrorun Ni’am Abdul , Dr. H. Moh Khasan, M.Ag, Dr. H. Afif Noor, S.Ag, SH, M.Hum, dan Dr. Hj. Malikhatul Hidayah, M.Pd masing-masing sebagai penguji 1, 2, 3 dan 4, akhirnya menyatakan Abror lulus dengan predikat Cumlaude (-Wd-).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *