ORGANISASI

JOB DESCRIPTION

 

Direktur Pascasarjana, memiliki tugas:

  1. Memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan pada Pascasarjana;
  2. Menyusun kebijakan umum dan khusus Pascasarjana serta melakukan pengawasan pelaksanaannya;
  3. Mengesahkan dan melakukan kontrol proses belajar mengajar di Pascasarjana;
  4. Mengesahkan dosen matakuliah, dosen pembimbing dan dosen penguji baik S-2 maupun S-3;
  5. Melakukan pembinaan kepada dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Pascasarjana UIN Walisongo Semarang;
  6. Bertanggungjawab kepada Rektor;
  7. Dibantu Wakil Direktur dalam melaksanakan tugas sehari-hari. 

 

Wakil Direktur Pascasarjana, tugasnya adalah:

  1. Membantu direktur dalam bidang akademik dan kelembagaan, administrasi umum, perencanaan dan keuangan, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, serta kerjasama;
  2. Bertanggungjawab kepada direktur;
  3. Menjabarkan kebijakan umum maupun khusus direktur untuk didistribusikan kepada Program Studi maupun tata usaha;
  4. Mengkoordinasikan rancangan jadwal perkuliahan Program Studi S-2 maupun S-3 hingga proses evaluasinya;
  5. Mengkoordinasikan dan mengusulkan kepada direktur ajuan dosen matakuliah, dosen pembimbing hingga dosen penguji dari Program Studi S-2 maupun S-3 untuk disahkan;
  6. Membantu pelaksanaan pembinaan dosen dan tenaga kependidikan;
  7. Berkoordinasi dengan Kasubag TU dalam merencanakan kegiatan administrasi, keuangan serta pendukung akademik lainnya untuk kelancaran proses belajar mengajar;
  8. Melakukan kontrol lingkungan kampus supaya kondusif untuk kegiatan pembelajaran dan suasana akademik lainnya;
  9. Melaksanakan tugas administrasi umum, perencanaan dan keuangan yang dibantu Kasubag TU;
  10. Melaksanakan tugas akademik dan kelembagaan, pembinaan mahasiswa dan alumni serta kerjasama yang dibantu Program Studi S-2 dan S-3.

 

Ketua Program Studi, dengan tugas sbb:

  1. Membantu direktur dalam menyelenggarakan dan Penjaminan Mutu Program Studi;
  2. Merancang jadwal matakuliah dan pengusulan dosen matakuliah, pembimbing dan penguji;
  3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan perkuliahan Program Studi hingga pelaksanaan ujiannya;
  4. Memberi pertimbangan dan masukan atas usulan judul penelitian tesis dan dosen pembimbingnya untuk disahkan direktur;
  5. Melakukan proses pengarsipan data dan administrasi Program Studi;
  6. Bertanggungjawab kepada direktur;
  7. Melaksanakan tugas akademik dan administrasi Program Studi yang dibantu Sekretaris Program Studi.

 

Sekretaris Program Studi, memiliki tugas:

  1. Membantu Ketua Program Studi dalam penyelenggaraan program studi dan pelaporannya;
  2. Membantu Ketua Program Studi dalam melaksanakan tugas akademik dan pengadministrasian Program Studi;
  3. Merancang jadwal matakuliah dan pengusulan dosen matakuliah, pembimbing dan penguji;
  4. Melakukan kontrol pelaksanaan kuliah Program Studi hingga pelaksanaan ujian bersama-sama Program Studi;
  5. Membahas usulan judul penelitian tesis mahasiswa, memberikan masukan isi dan pertimbangan dosen pembimbing serta menyampaikan hasilnya kepada ketua program studi;
  6. Melakukan proses pengarsipan data program studi;
  7. Bertanggungjawab kepada ketua program studi.

 

Kepala Subbagian Tata Usaha, tugasnya adalah:

  1. Mengkoordinasikan pekerjaan administrasi umum, keuangan dan teknis lainnya;
  2. Merencanakan pekerjaan administrasi, keuangan serta pendukung akademik lainnya untuk kelancaran proses belajar mengajar dengan berkoordinasi dengan wakil direktur;
  3. Melakukan pelayanan keadministrasian, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan laporan;
  4. Melaksanakan tugas administrasi umum, pendukung akademik, perencanaan dan keuangan dengan dibantu staf administrasi umum dan akademik;
  5. Mengatur lalu lintas surat dan keuangan;
  6. Mengatur proses penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) administrasi umum maupun akademik;
  7. Mensosialisasikan jadwal perkuliahan Program Studi S-2 maupun S-3 hingga proses pelaksanaan dan evaluasinya;
  8. Melaksanakan pengawasan lingkungan kampus yang kondusif untuk kegiatan pembelajaran dengan dibantu oleh wakil direktur;
  9. Mengkoordinasikan kegiatan pengarsipan data;
  10. Bertanggungjawab kepada direktur.

 

Staf Administrasi Umum dan Akademik, mengemban tugas:

  1. Melaksanakan  tata administrasi umum maupun akademik;
  2. Melayani dosen dan mahasiswa dalam bidang surat-surat yang dibutuhkan dalam bidang akademik maupun umum;
  3. Membantu pelaksanaan proses pembelajaran/perkuliahan hingga evaluasi Program Studi S-2 maupun S-3;
  4. Melaksanakan tertib administrasi di bidang akademik seperti hasil-hasil ujian dan mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa;
  5. Menyediakan lembar-lembar akademik yang dibutuhkan dosen;
  6. Menerima dan menyalurkan keluhan dosen maupun mahasiswa dalam proses belajar mengajar;
  7. Menyiapkan, memantau, mendistribusikan dan mengarsipkan surat masuk dan keluar;
  8. Melaksanakan pekerjaan administrasi lainnya pada subbagian tata usaha;
  9. Bertanggungjawab kepada Kasubag TU.

 

taf Perpustakaan, bertugas:

  1. Mengidentifikasi dan membuat daftar buku-buku dengan sistem yang telah ditentukan;
  2. Membuat dan memasang label buku sesuai ketentuan;
  3. Membuat database semua buku perpustakaan dalam sistem informasi perpustakaan;
  4. Melayani kegiatan sirkulasi peminjaman dan pengembalian buku;
  5. Melaksanakan komputerisasi sistem pelayanan perpustakaan;
  6. Membuat daftar kebutuhan buku-buku dan pengadaannya secara periodik;
  7. Mengatur tata laksana perpustakaan sesuai dengan sistem yang dipakai;
  8. Bertanggung Jawab kepada Kepala Pusat Perpustakaan dibawah koordinasi direktur dan wakil direktur.

 

Teknisi/Tenaga Kebersihan, bertugas:

  1. Melaksanakan dan menjaga kebersihan, kerapian dan  keindahan semua ruang kuliah, kantor dan toilet;
  2. Memantau kondisi semua ruangan di lingkungan pascasarjana agar selalu bersih dan rapi;
  3. Melayani pemenuhan kebutuhan perkuliahan dan kebutuhan teknis subbagian tata usaha (tata ruang, kelengkapan ruang, penerangan dan lainnya); agar kebersihan dan kelengkapan ruang dan lingkungan Pascasarjana dan tugas khusus (insidentil) yang diberikan pimpinan; 
  4. Membantu pekerjaan subbagian tata usaha sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. Bertanggungjawab kepada Kasubag Tata Usaha

 

Pelaksanaan tugas-tugas tersebut diatur dalam pedoman dan prosedur layanan dengan prinsip-prinsip yaitu kredibel, transparan, akuntabel, tanggung jawab, dan adil.