Pascasarjana News, SEMARANG, 14 Oktober 2026 – Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang resmi menggelar rapat koordinasi strategis untuk melakukan penyelarasan dan pembaruan pedoman akademik pada program Magister (S2) dan Doktor (S3). Langkah besar ini diambil guna meningkatkan efisiensi masa studi, merespons dinamika regulasi nasional, serta mempercepat relevansi lulusan di dunia kerja.
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Direktur Pascasarjana UIN Walisongo, Prof. Muhyar Fanani, M.Ag. Jalannya pembahasan berjalan intensif dengan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan pascasarjana, beserta seluruh Ketua Program Studi (Kaprodi) dan Sekretaris Program Studi (Sekprodi) S2 dan S3 di lingkungan UIN Walisongo Semarang.
Dalam arahannya, Prof. Muhyar Fanani, M.Ag. menyampaikan bahwa seluruh perubahan pedoman akademik saat ini sedang menunggu keputusan resmi di tingkat institusi agar implementasinya berjalan selaras dengan kebijakan universitas.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan beberapa poin keputusan krusial sebagai berikut:

1. Restrukturisasi Beban SKS dan Masa Studi Maksimal

* Dinamika SKS Magister (S2): Mengikuti penyesuaian kurikulum beban Satuan Kredit Semester (SKS) yang sempat menyentuh 54 SKS pada tahun 2025, per tahun 2026 beban studi S2 disepakati kembali menjadi 36 SKS.
* Beban Studi Doktor (S3): Untuk program Doktor, seluruh beban studi dinyatakan konsisten dan tetap berada di angka 42 SKS.
* Pangkas Masa Belajar: Guna mendorong akselerasi riset dan kelulusan tepat waktu, batas lama belajar maksimal mahasiswa pascasarjana resmi dipangkas dari 7 tahun menjadi 6 tahun.
* Siklus Kurikulum: Manajemen menegaskan bahwa proses rekonstruksi kurikulum yang dilaporkan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) mengikuti siklus wajib 4 tahun sekali.

2. Strategi Kelulusan Tepat Waktu & Fokus Keahlian

* Lulus S2 di Semester 3: Mata kuliah Seminar Proposal dan Ujian Komprehensif kini ditata dan dijadwalkan pada semester 2, sehingga mahasiswa didorong untuk bisa lulus cepat di semester 3.
* Seminar Kepeminatan: Kampus akan mengoptimalkan Seminar Kepeminatan Keahlian agar mahasiswa dapat lebih fokus dan tajam dalam mengkaji rumpun keilmuan yang dipilih sejak dini.

3. Reformasi Penilaian dan Penyelesaian Administratif

* Standardisasi Nilai IPK: Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mahasiswa tidak lagi dilihat dari simbol huruf, melainkan dari akumulasi jumlah angka. Pihak pascasarjana akan segera menerbitkan surat ralat resmi terkait pengunaan simbol penilaian tersebut.
* Insentif Kelulusan Non-Disertasi: Menanggapi dampak kebijakan kelulusan jalur publikasi ilmiah (non-disertasi), rapat menegaskan mahasiswa yang menempuh jalur ini terbebas dari pembayaran biaya ujian terbuka.
* Penyelesaian Tanggungan Beasiswa (BIB): Manajemen memberikan perhatian khusus terhadap tanggungan beberapa mahasiswa Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) yang belum menyelesaikan administrasi IMKA dan TOEFL agar segera menuntaskan kewajibannya demi kelancaran studi.
Melalui pembaruan pedoman akademik ini, Pascasarjana UIN Walisongo berkomitmen kuat untuk menghadirkan ekosistem pendidikan yang lebih adaptif, efisien, dan berdaya saing tinggi di tingkat nasional maupun internasional (Wd, 14/10/2026)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *