SEMARANG — Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama tentang Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Melalui Studi Lanjut Jenjang Strata 2 (Magister) dan Strata 3 (Doktor) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Kementerian Agama Kota Semarang pada Jumat, 17 Juli 2026 di Semarang.
Penandatanganan dokumen kerja sama tersebut dilakukan secara langsung oleh Direktur Program Pascasarjana UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. H. Muhyar Fanani, M.Ag., bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, H. Muhtasit, S.Ag., M.Pd. Melalui perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk saling bersinergi dalam meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi ASN di lingkungan Kemenag Kota Semarang. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta pemberdayaan sumber daya manusia agar semakin profesional dan berkualitas.
Diungkapkan oleh Direktur Pascasarjana UIN Walisongo, Prof. Dr. H. Muhyar Fanani, M.Ag., bahwa “Salah satu poin penting dalam perjanjian kerja sama ini adalah kami memberikan potongan/pengurangan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar 50% bagi ASN Kemenag Kota Semarang yang diterima sebagai mahasiswa program Magister (S-2) maupun Doktoral (S-3) di Pascasarjana UIN Walisongo”. Selanjutnya “Pengurangan ini berlaku untuk biaya SPP operasional rutin semesteran, di luar biaya non-SPP seperti ujian dan wisuda”, imbuhnya. Di sisi lain, Pascasarjana UIN Walisongo juga siap menyediakan tenaga ahli guna mendukung pengembangan kualitas pendidikan SDM di lingkungan Kemenag Kota Semarang.
Selain itu, disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, H. Muhtasit, S.Ag., M.Pd., bahwa “Kami dari pihak Kemenag Kota Semarang berkomitmen untuk membantu sosialisasi program ini, serta memberikan dukungan penuh berupa izin belajar bagi para pegawainya yang akan menempuh studi lanjut”.
Perjanjian kerja sama ini disepakati berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan. Harapannya, sinergi ini dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi peningkatan mutu pelayanan publik dan tata kelola keagamaan di wilayah Kota Semarang.
