SEJARAH PASCASARJANA
UIN Walisongo Semarang
Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, sebagai induk dari Pascasarjana, merupakan perubahan bentuk kelembagaan dari IAIN Walisongo, ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di akhir masa jabatannya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2014. Perubahan bentuk tersebut, diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 19 Desember 2014. Secara operasional peresmiannya dilakukan oleh Menteri Agama pada tanggal 6 April 2015, bertepatan dengan Dies Natalis IAIN Walisongo ke-45.
Secara resmi IAIN Walisongo berdiri pada 6 April 1970, melalui Keputusan Menteri Agama RI, Nomor 30 dan 31 Tahun 1970. Pada saat berdirinya, IAIN Walisongo merupakan gabungan dari beberapa Fakultas di daerah, yang sebagian di antaranya merupakan fakultas cabang dari IAIN Kalijaga Yogyakarta dan sebagian yang lain merupakan penegerian dari PTAI Swasta. Pada saat itu, IAIN Walisongo terdiri dari Fakultas Dakwah di Semarang, Syari’ah di Bumiayu, Syari’ah di Demak, Ushuludin di Kudus, dan Tarbiyah di Salatiga. Pada tahun yang sama, Fakultas Tarbiyah Kudus yang semula menginduk ke IAIN Sunan Kalijaga dan Fakultas Ushuludin Tegal digabungkan ke IAIN Walisongo Semarang. Dalam rangka rasionalisasi, pada tahun 1973 Fakultas Tarbiyah Kudus, Syari’ah Demak, dan Ushuludin Tegal dipindah ke Semarang dan menjadi fakultas induk. Sementara Fakultas Syari’ah Bumiayu dipindah ke Pekalongan, yang bersama Fakultas Tarbiyah Salatiga dan Ushuluddin Kudus menjadi fakultas cabang.
Sejak tahun 1983, seluruh fakultas berdiri sendiri, dengan status yang sama. Pada tahun 1992 dibuka Fakultas Syari’ah dan Ushuludin di Surakarta sebagai fakultas cabang dari IAIN Walisongo Semarang. Selain itu, pada tahun 1993 terjadi pemindahan afiliasi Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga di Purwokerto menjadi fakultas cabang dari IAIN Walisongo dengan alasan kesatuan wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Akan tetapi seiring dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1997 seluruh fakultas di daerah secara kelembagaan dipisahkan dari IAIN Walisongo dan beralih status menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). Dengan perubahan tersebut, IAIN Walisongo hanya memiliki empat fakultas yang ada di Semarang, yaitu Dakwah, Syari’ah, Tarbiyah, dan Ushuluddin.
Bersamaan dengan perubahan fakultas daerah menjadi STAIN, IAIN Walisongo mendapatkan izin untuk membuka Program Pascasarjana. Pembukaan Program Pascasarjana didasarkan pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 209 Tahun 1997, yang mengatur tentang penyelenggaraan Program Pascasarjana (S-2) Studi Ilmu Agama Islam pada IAIN Walisongo Semarang. Pembukaan Program Pascasarjana tersebut merupakan jawaban atas kebutuhan peningkatan kualitas dosen dan perkembangan ilmu serta masyarakat. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama tersebut, mulai tahun akademik 1997/1998 IAIN Walisongo membuka program magister Program Studi Agama Islam. Tahun pertama program ini menerima 26 mahasiswa baru. Mayoritas di antara mereka dosen perguruan tinggi negeri dan swasta dari berbagai penjuru tanah air, termasuk dosen-dosen IAIN Walisongo dan alumni.
Untuk memenuhi keragaman keahlian dan minat mahasiswa serta tersedianya pengajar yang bergelar doktor, Program Pascasarjana membuka tiga konsentrasi bidang ilmu keislaman, yaitu: Hukum Islam, Pendidikan Islam, dan Etika/Tasawuf. Selanjutnya pada tahun 2006 dibuka Konsentrasi Ilmu Dakwah serta Tafsir Hadis dan Supervisi Pendidikan pada tahun 2012.
Dalam perkembangannya, tuntutan akan kualitas dosen dan ahli ilmu agama Islam semakin tinggi yang tidak cukup hanya bergelas magister tapi harus doktor. Untuk menjawab tuntutan tersebut, pada tahun 2004 IAIN Walisongo mengajukan izin ke Menteri Agama untuk dapat membuka program doktor dalam bidang Ilmu Agama Islam. Izin penyelenggaraan program doktor diterbitkan pada tahun 2004 dan mulai mahasiswa baru Program Doktor Studi Islam pada tahun akademik 2005-2006.
Tahun pertama penyelenggaraannya, Program Doktor menerima 15 orang mahasiswa baru. Mereka adalah dosen-dosen PTAI negeri maupun swasta dari berbagai daerah di tanah air. Kepercayaan kepada Pascasarjana UIN Walisongo berlanjut sehingga pada tahun 2008 diberi amanat oleh Kementrian Agama untuk menyelenggarakan pendidikan Program Doktor dengan konsentrasi Ilmu Falak dan Wakaf. Program ini terbuka untuk para dosen PTAI negeri maupun swasta dari seluruh Indonesia yang ingin menekuni Ilmu Falak. Program ini sepenuhnya dibiayai oleh kementerian, baik untuk penyelenggaraan pendidikannya maupun untuk biaya hidup mahasiswanya. Beasiswa untuk program sejenis juga diperuntukkan bagi mahasiswa Program Magister Ilmu Falak yang dititipkan di Pascasarjana UIN Walisongo pada tahun 2010. Program ini didisain untuk menghasilkan ahli di bidang ilmu falak yang mulai langka di kalangan umat Islam Indonesia.
Perkembangan selanjutnya berdasar Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I Nomor 5667 Tahun 2014, Pascasarjana UIN Walisongo diberi kewenangan untuk menyelenggarakan tujuh program studi baru, yaitu: Komunikasi dan Penyiaran Islam, Bimbingan dan Penyuluhan Islam, Hukum Tata Negara (Siyasah), Hukum Keluarga (Ahwal Syahsiyyah), Ilmu al-Qur’an dan Tafsir, Ilmu Hadis, Ekonomi Syariah, Pendidikan Agama Islam, Manajemen Pendidikan Islam serta Ilmu Tasawuf. Program studi baru ini merupakan transformasi dari konsentrasi bidang kajian pascasarjana sebelumnya. Akan tetapi tidak semua program studi baru tersebut bisa dilaksanakan pada tahun 2016-2017 karena keterbatasan dosen tetap seiring dengan Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama, Ditjen Dikti, Kemendikbud Nomor: 4798/E.E2.3/KL/2015 yang mensyaratkan setiap program studi memiliki minimal enam dosen tetap, Prodi yang bisa dilaksanakan baru delapan macam, yaitu: (1) Studi Islam/Ilmu Agama Islam, (2) Ilmu Falak, (3) Ilmu al-Qur’an dan Tafsir, (4) Pendidikan Agama Islam, (5) Manajemen Pendidikan Islam, (6) Ekonomi Syari’ah, (7) Komunikasi dan Penyiaran Islam, dan (8) Pendidikan Bahasa Arab.
Sejak 2015, nomenklatur Program Pascasarjana diubah menjadi Pascasarjana UIN Walisongo, sebagaimana diatur dalam Statuta UIN Walisongo, Peraturan Menteri Agama Nomor 57 Tahun 2015. Secara kelembagaan, Pascasarjana dipimpin oleh seorang direktur, wakil direktur, ketua program studi S3 dan ketua program studi S2, masing-masing didampingi sekretaris. Program studi yang hanya menyelenggarakan satu bidang keilmuan (monodisiplin), pelaksanaannya berada di fakultas terkait yang dimulai tahun akademik 2016/2017. Adapun program studi studi Islam (multidisplin) tetap dikelola oleh Pascasarjana.
Sejak menggunakan Kurikulum 2020, konsentrasi keilmuan yang tersedia pada Program Studi S2 maupun S3 sangat beragam dan fleksibel karena ditentukan berdasarkan tesis/disertasi yang ditulis oleh setiap mahasiswa dan mata kuliah penciri yang muncul pada semester kedua pada transkrip nilai setiap mahasiswa.
Dalam rangka penjaminan mutu, secara internal Pascasarjana diaudit oleh Lembaga Penjaminan Mutu (untuk bidang akademik) dan Unit Audit Internal (untuk bidang keuangan), yang dilakukan setiap tahun. Secara eksternal, penilaian mutu dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), untuk masing-masing program studi.
Pengelolaan Pascasarjana dipimpin oleh seorang direktur. Sejak berdirinya, Pascasarjana telah dipimpin secara berturut-turut oleh enam orang direktur, yaitu Dr. A. Qodri A. Azizy, M.A. (1997-1999), Dr. Abdul Djamil, M.A. (1999-2000), Prof. Dr. Abdurrohman Mas’ud, M.A. (2000-2006), Prof. Dr. Ahmad` Gunaryo, M.Soc.Sc. (2006-2011), Prof. Dr. Ibnu Hadjar, M.Ed. (2011-2015), Prof. Dr. Ahmad Rofiq, MA (2015-2019), dan Prof. Dr. H. Abdul Ghofur, M.Ag. (2019-2023). Pada saat ini Direktur Pascasarjana dibantu seorang Wakil Direktur, Kaprodi S3 Studi Islam, Kaprodi S2 Studi Islam, dan masing-masing didampingi sekretaris, seorang kepala sub bagian tata usaha, dua staf akademik, dua staf umum dan rumah tangga, dua staf perpustakaan dan seorang juru bayar (BPP).
Sejak semester gasal tahun ajaran 2020/2021, Pascasarjana UIN Walisongo memberlakukan kurikulum baru yang bernama Kurikulum Pascasarjana UIN Walisongo Tahun 2020. Perbedaan mendasar Kurikulum Pascasarjana UIN Walisongo Tahun 2020 dengan Kurikulum Pascasarjana UIN Walisongo Tahun 2015 adalah penekanan pada kualitas riset yang lebih tinggi guna menjawab tantangan masyarakat sekaligus penguatan implementasi visi UIN Walisongo sebagai universitas riset. Oleh karena itu, bobot SKS untuk disertasi dan tesis ditambah dan mata kuliah yang disediakan benar-benar dipilih yang akan menyumbang kompetensi lulusan (Capaian Pembelajaran Lulusan/CPL). Selain itu, Kurikulum Pascasarjana UIN Walisongo Tahun 2020 juga sudah dilengkapi dengan Panduan Konversi SKS dan ECTS (European Credit Transfer System) yang merupakan hasil kajian perbandingan kurikulum Pascasarjana dari berbagai universitas di Eropa dan Indonesia guna membantu para mahasiswa dan dosen menjalankan program-program internasional seperti exchange students dan visiting profesors.
Hingga wisuda periode Februari 2025, Pascasarjana UIN Walisongo telah mewisuda 486 Doktor dan 2.443 Magister. Sepak terjang mereka sangat penting bagi sejarah bangsa Indonesia dan di negara asal para wisudawan warga Negara asing[]