PELAJARAN “BERHARGA” DARI SEIKHUL ISLAM OFFICE THE CICOT BANGKOK

Published by achmad dharmawan on

Assalamualaikum wrwb.
Allah Maha Pengasih dan Penyayang. Segala puji hanya milik-Nya. Mari kita terus menerus
bersyukur, hanya atas karunia dan sayang-Nya kita sehat afiat dan dapat menjalankan aktifitas
kita tanpa halangan apapun. Allah menjanjikan menambah anugrah dan kenikmatan-Nya, pada
hamba-Nya yang bersyukur. Shalawat dan salam mari kita wiridkan pada Baginda Rasulullah
saw, keluarga, sahabat, dan pengikut yang istiqamah meneladani beliau. Semoga semua
urusan kita dimudahkan oleh Allah, dna kelak di akhirat kita akan mendapatkan syafaat beliau.
Sahabat dan saudaraku, misi kunjungan saya dan rombongan LPPOM bersama Pimpinan
MUI Jawa Tengah adalah ingin belajar tentang sistem manajemen halal di negeri gajah putih,
Thailand, khususnya di ibukota Bangkok. Ada tiga even digelar dalam waktu bersamaan, 14-
16/12/2018, di bawah tajuk THAILAND HALAL ASSEMBLY, 2018, yakni: pertama, International
Halal Science and Technology Conference (IHSATEC), kedua, The 11th Halal Science Industry and
Bussiness (HASIB), dan ketiga, The 5th International Halal Standard Convention (IHSC) di Gedung
Bangkok International Trade and Exhibition Center (BITEC).
Kami hadir setelah mengikuti upacara pembukaan dan paparan narasumber, secara khusus
diterima oleh direktur The Halal Institute of Thailand, Assoc Prof Dr Pakorn Priyakorn dan Mr
Khathawut Lohmud yang akrab dipanggil Murad, yang menjabat sebagai Head of International
and Public Relation Halal Affairs Department. Dalam pertemuan sngkat tersebut, kami
disambut dan dijamu, dipaparkan selayang pandang tentang lembaga Syeikhul Islam The
Central Islamic Council of Thailand (CICOT) semacam MUI-nya kalau di Indonesia. Syeikhul Islam
sendiri dipimpin oleh Mr. Aziz Phitakkumpon sebagai Presiden dan Pol Maj Gen. Surin Palarae,
Sekretaris Jenderal of The Central Islamic Council of Thailand. Rombongan diberi buku saku,
yang berisi selayang pandang tentang Sheikhul Islam: The Central Islamic Council of Thailand.
Menurut thaiembassy.org, umat Islam Ghailand mencapai 7,5 juta jiwa (12%), mayoritas me
ganut Budha 54,5 juta (87,2%), Kristen 0,45 juta (0,72%) dan lain-lain Hindu, Kong Hucu, Sikhs,
0,05 juta (0,08%). Di Thailand ada kurang lebih 2.000 masjid, 100 di antaranya berada di wilayah
Bangkok. Tidak kurang dari 200 sekolah Muslim diberi kebebasan dengan dukungan negara
penuh mengajarkan agamanya. Amun menurut survey terbaru Kementerian Kebudayaan
menjnjukkan bahwa total Masjid di Thailand ada 3.406 masjid, di 61 provinsi dari total 76
provinsi. Berarti ada 15 provinsi yang tidak terdapat penduduk Muslim.
Ada empat provinsi yang penduduk Muslimnya mayoritas, adalah Pattani 500.000 Muslim,
130.000 Budha, dan Kristen 4.000 orang. Narathiwat 600.000 Muslim, 100.000 Budha, dan
3.000 Kristen. Yala, 300.000 Muslim, 200.000 Budha, dan 3.000 Kristen.
Sahabat dan temanku, Thailand ini menarik. Dalam soal kecil saja, dalam berlalu lintas, kita
tampaknya harus jujur belajar. Karena meski termasuk kepadatan lalu lintas di Bangkok itu
relatif tinggi dan macet, namun tampak tertib dan nyaris tidak ada klakson mobil dan motor
yang berbunyi, baik siang maupun malam. Dalam kontkes sosial politik, konstitusi Kerajaan
Thailand pada section 38A, seseorang diberi kebebasan penuh untuk memeluk agama, upacara
agama menurut sekte dan kredonya, menurut keyakinannya, sepanjang tidak bertentangan
dengan ketertiban umum dan moral yang baik. Umat Islam diberi kebebasan yang sama dengan
penduduk lainnya. Bahkan di parlemen ada 7 (tujuh) orang senator dan 21 (duapuluh satu)

anggota perwakilan rakyat. Lebih dari itu Raja Thailand, yang juga sebagai kepala negara, adalah
patron dari semua agama, yang harus mengayomi warga Muslim dan pemeluk agama lainnya.
Raja Thailand mengeluarkan The Royal Act Concerning the Administration of Islamic
Organizations E.B. 2540. Artikel 4 menjelaskan tentang Masjid, Imam, Khatib, dan Bilan – bilal
dalam bahasa Arab. Nama Sahabat yang mengumandangkan adzan masa Rasulullah. Artikel 5
menegaskan, bahwa pengawasan Royal Act ini berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dan
Pendidikan. Artikel 6 menegaskan, bahwa Sheikhul Islam adalah sebagai pemimpin Urusan
Islam di Thailand. Perdana Menteri mengajukan kandidat Sheikhul Islam seseorang yang
diajukan dan disepakati dari seluruh provinsi untuk diangkat sebagai Sheikhul Islam. Bahkan
tata cara pemilihan Sheikhul Islam pun diatur dalam paragrap 2. Dukungan dana untuk Sheikhul
Islam juga diatur dalam keputusan Raja.
Dalam soal sertifikasi dan label halal sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Pakorn, negara
Thailand menyerahkan otoritas sepenuhnya kepada Sheikhul Islam The Central Islamic Council
of Thailand. Karena itu, sudah tidak ada lagi persoalan lagi apakah harus negara atau lembaga
swasta, karena Sheikhul Islam sudah dipercaya penuh oleh negara melalui Royal Act tersebut.
Sementara di negeri kita, melalui UU No. 13/2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi
halal yang sudah 28 tahun diurus oleh LPPOM MUI secara voluntary atau sukarela, kemudian
diambil alih oleh negara, yang sudah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(BP JPH). BP JPH ini tampaknya pun dalam proses yang berjalan, ada kecenderungan akan
menafikan atau menghilangkan peran LPPOM MUI, dalam proses menjadi LPH (Lembaga
Pemeriksa Halal).
Sementara itu hemat saya, mencermati beberapa klausul dalam beberapa pasal UU JPH,
justru mengharuskan BP JPH bekerjasama dengan MUI, baik dalam pemeriksaan dan
pengeluaran fatwa halal, sehingga hemat saya tidak akan lahir seorang auditor jika MUI tidak
meloloskannya. Demikian juga BP JPH tidak akan bisa mengeluarkan sertifikat halal, manakala
muia tidak atau belum mengeluarkan fatwa halal. Lebih dari itu, saya berharap LPPOM MUI
tetap diijinkan menjalankan tugas pokok, peran, dan fungsi LPH namun diijinkan menggunakan
nama LPPOM MUI.
Bahkan dua hari terakhir ini, umat Islam dikejutkan oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri
tentang Jilbab yang harus dimasukkan dalam baju. Namun kemudian kemarin sudah beredar
kabar instruksi tersebut dicabut atau dibatalkannya. Apakah ini hoax atau juga trik untuk
meraih simpati, atau ada motiv lain, Allah a’lam bi sh-shawab. Mudah-mudahan hoax. Karena
membuat berita hoax itu, tampaknya selain sensasional juga bisa mengagetkan masyarakat,
atau mungkin bisa berfungsi shockteraphy.
Jika soal sertifikasi halal di Indonesia, nantinya dikeluarkan oleh negara melalui BP JPH, di
Thailand tetap diserahkan kepada Sheikhul Islam melalui The Central Islamic Council of Thailand
(CICOT) dengan otonomi penuh, sementara di Indonesia, setelah mandatory muncul melalui UU
No. 33/2014 tentang JPH, LPPOM MUI yang seharusnya bisa dirangkul atau diberdayakan,
masih belum jelas bagaimana pengaturannya ke depan.
Sahabat dan temanku, perjalanan kemarin 14/12/2018 diakhiri dengan makan malam di
kawasan Masjid Dar al-Aman. Karena bukan soal halal dan haram saja, akan tetapi soal
makanan dan minuman yang masuk ke dalam tubuh kita selayaknya harus ekstra hati-hati.
Karena begitu masuk makanan minuman yang haram dalam tubuh kita, maka neraka lebih
utama bagi kita. Na’udzu biLlah. Allah a’lam bi sh-shawab.

Bangkok City Suite Hotel, 15/12/2018.

Silahkan Hubungi Kami