Roem Roijen

Published by achmad dharmawan on

Tanggal 7 Mei 2018
Roem Roijen
Oleh: Ahmad Hasan Asy’ari Ulama’i

Tanggal 7 Mei 1949 merupakaan hari bersejarah bagi Indonesia yang dikenal dengan hari perjanjian Roem-Roijen (Diambil dari nama perwakilan Mohammad Roem sebagai wakil Indonesia dan Herman van Roijen mewakili Belanda). Perjnjian ini bagian dari penyelesaian masalah terkait kemerdekaan Indonesia sebelum Konferensi Meja Bundar di Den Haag.
Hasil dari pertemuan tersebut adalah:
• Angkatan bersenjata Republik Indonesia akan menghentikan aktivitas gerilya
• Pemerintah RI akan hadiri KMB di Den Haag
• Pemerintah RI dikembalikan ke ibu kotanya Yogyakarta
• Belanda akan hentikan semua operasi militer serta akan bebaskan semua tawanan
Tanggal 22 Juni, Lanjutan pertemuan dengan keputusan:
• Kedaulatan Indonesia diakui utuh dan tanpa syarat sebagaimana perjanjian Renville 1948
• Belanda dan Indonesia akan melakukan persekutuan sukarela dan adanya persamaan hak
• Hindia Belanda menyerahkan kepada Indonesia (hak, kekuasaan, dan kewajiban)
(https://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_Roem-Roijen)
Deklarasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 tidak secara otomatis Indonesia aman dari berbagai masalah, hal ini pulalah yang menjadikan pejuang negeri ini terus enerus menuntaskan komitmen kemerdekaan negerinya ini sesuai dengan apa yang tertuang dalam naskah proklamasinya yaitu “Hal2 jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja”
Perjuangan tiada henti terkait perjanjian-perjanijian yang dilakukan antara Indonesia dan Belanda dalam kerangka menyelesaikan riak-riak penjajahan hingga agresi militer atau kontak senjata antara keduanya dapat diselesaikan di atas meja, tiada lain meminimalisir korban nyawa orang-orang yang tak berdosa di dalamnya.
Perjuangan melalui perjanjian atau musyawarah inipun bagian dari jihad yang tidak dapat kita sepelehkan, mengingat dari perjanjian ini pula negara Indonesia mulai bergerak secara sistemik menuju negara yang mandiri tidak lagi dikelola oleh negara penjajah serta tidak lagi dalam tekanan atau intimidasi penjajah.
Betapa musyawarah mampu melakukan perubahan yang dahsyat suatu bangsa, lalu mengapa seiring kemajuan yang dialami, masyarakat mulai menjauh dari musyawarah dalam menyelesaikan perkara baik di level masyarakat desa bahkan keluarga, sehingga tumbuh sengketa antar desa, masalah keluarga harus muncul di pengadilan dan banyak lagi kasus-kasus yang lebih kecil dari urusan negara justru mulai meninggalkan musyawarah dalam penyelesaiannya, ingatlah hal ini, sekali lagi ingat!!

Categories: GAGASAN

Silahkan Hubungi Kami