Konsumen

Published by achmad dharmawan on

Tanggal 20 April 2018
Konsumen
Oleh: Ahmad Hasan Asy’ari Ulama’i

Tanggal 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional, sesuai Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Pada Bab II Pasal 2 tentang Perlindungan Konsumen bertujuan
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Prinsipnya kita semua adalah konsumen sekalipun pada saat tertentu sebagai produsen, dengan adanya undang-undang ini, setidaknya memberikan gambaran negara peduli kepada warganya dengan jaminan kenyamanan semua pihak terutama sebagai konsumen berbagai produk.
Dalam Islam, khususnya fikih klasik hingga modern tidak pernah melewatkan bab khusus tentang jual beli (al-buyu’), tiada lain agar terjadi kenyamanan semua pihak dan diridlai Allah Swt.
Salah satu Contoh bimbingan Nabi Saw di dalamnya (terkait dengan servis yang baik para konsumen) antara lain Hadis Riwayat Ibn Majah
عن عقبة بن عامر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ
Dari Uqbah bin Amir dari Nabi Saw, beliau bersabda: Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, tidak halal bagi seorang muslim untuk menjual barang yang ada cacatnya kepada temannya, kecuali jika dia jelaskan.
Bimbingan Nabi Saw ini memiliki nilai kepedulian kepada ridlanya para konsumen dalam menerima sesuatu sebelum dimanfaatkan dan setelah memenuhi kewajibannya (membayarkan nilai produk itu).
Selamat hari konsumen, semoga apa yang pernah dicontohkan Nabi Saw khususnya bagi kita ummat Islam yang menjadikannya idola dunia akhirat dapat menginspirasi ummat Islam turut memberikan layanan terbaik kepada para konsumen.

Silahkan Hubungi Kami