ILO

Published by achmad dharmawan on

Tanggal 11 April 2018
ILO
Oleh: Ahmad Hasan Asy’ari Ulama’i
Tanggal 11 April 1919 merupakan hari berdiri ILO atau Internasional Labour Organization yang bermarkas di 154 Rue de Lausanne. ILO merupakan salah satu badan PBB yang mengatur soal perburuhan (hak maupun kewajibannya), seperti aturan soal upah, jam kerja, umur, jaminan hari tua, tentang cuti dan lainnya.
Tujuan ILO sendiri antara lain:
1. Mencapai perdamaian abadi dengan terciptanya keadilan sosial
2. Meningkatkan perbaikan nasib kaum buruh dan keluarganya
3. Menciptakan stabilisasi di bidang ekonomi dan sosial
(http://www.pengertianahli.com/2015/02/ilo-pengertian-tujuan-kepanjangan-ilo.html)
Terkait perburuhan ini, sebenarnya Al-Qur’an telah menyinggung sekilas, misalnya dalam Qs al-Qashash ayat 26
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ ﴿٢٦﴾
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”.
Ayat ini memberikan isyarat pengguna buruh memiliki kesempatan atau hak memilih tenaga yang dibutuhkan bukan semata mata skillnya melainkan integritas kepribadiannya, maka bagi tenaga buruh atau penyedia buruh harus memberikan bekal skill yang dibutuhkan calon pengguna dan tidak lupa dididik untuk memiliki integritas kepribadian yang baik.
Nabi Saw sendiri juga pernah memberikan isyarat kepada pengguna supaya hak-haknya diberikan, bahkan yang baik sebelum keringatnya kering, artinya upah tersebut tidak harus dibarikan kepada buruh setelah semuanya selesai atau beres, bisa saja diberikan sebelumnya apakah berupa DP atau sejenisnya sehingga dapat mendorong semangat bekerja sekaligus menyelesaikannya tepat waktu dan hasil yang baik. Atau dapat pula dimaknai hadis berikut ini sebagai pemberian upah kepada buruh setelah selesai atau tuntas pekerjaannya, namun segera dibayarkan tanpa menunda pembayaran hingga lelahnya pekerjaan itupun telah sirna atau berlalu beberapa saat. Hal ini seperti diungkapkan hadis riwayat Ibn Majah dalam Sunannya
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أعطوا الأجير أجره قبل أن يجف عرقه
Dari Absullah bin Umar Ra., ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Berikan oleh kalian upah kepada seorang pekerja sebelum keringatnya kering.
Dalam rangka hari berdirinya Organisasi Buruh Internasional, ayo kita fikirkan dengan baik nasib mereka khususnya yang belum mencapai standar kesejahteraan bahkan cenderung diperdaya oleh oknum ataupun system yang berlaku. Ingat, buruh juga manusia yang memiliki hak untuk hidup bahkan menghidupi keluarganya, memberikan secercah kehidupan kepada mereka berarti memberikan harapan hidup yang lebih banyak kepada ummat manusia khususnya yang menjadi tanggungan mereka.

Categories: GAGASAN

Silahkan Hubungi Kami