Filateli

Published by achmad dharmawan on

Tanggal 29 Maret 2018
Filateli
Oleh: Ahmad Hasan Asy’ari Ulama’i

Tanggal 29 Maret merupakan hari Filateli Indonesia, sebuah saluran hobi mengumpulkan benda-benda pos. Filateli sendiri berasal dari bahasa Inggris “philately” diserap dari bahasa Perancis “philatélie”, istilah ini dimunculkan filatelis Georges Herpin tahun 1864, sebelumnya sudah ada istilah timbromanie (tapi kurang disukai penyebutan ini). Kata filateli ini merupakan gabungan kata dalam bahasa Yunani philo (suka) dan ateleia (tidak membayar kewajiban dan pajak), bentuukan kata filateli ini muncul karena saat itu penggunaan perangko berarti penerima surat tidak lagi dibebani biaya, sebab pengirim telah membayarkannya, sementar era sebelumnya justru penerima suratlah yang memiliki kewajiban membayar biaya pengiriman surat tersebut. (https://id.wikipedia.org/wiki/Filateli)
Filateli ini menggambarkan betapa peninggalan sejarah memiliki nilai yang sangat tinggi, bahkan semakin kuno barang yang dikoleksi seseorang maka semakin tinggi pula nilainya. Itulah sebabnya muncul para kolektor barang antik, mulai dari kendaraan, perabot hingga prangko, yang saat ini telah langka, terlebih era surat menyurat telah tenggelam dengan SMS, WA, Telegram dan sejenisnya.
Bahkan PT Pos tidak segencar dahulu untuk menerbitkan perangko, karena pengiriman surat (sekiranya masih ada) lebih banyak menggunakan kiriman tercatat tanpa penempelan prangko dan telah digantikan barkod untuk memudahkan scanning banrang atau surat yang dimaksud.
Hoby ini cukup mengundang banyak peminat, mengingat nilai yang dihasilkan dapat mencapai berkalikali lipat dari harga asalnya. Maka dalam konteks ini, sebenarnya yang dijual bukan semata-mata barang itu sendiri, melainkan nilai suatu keunikan, nilai sejarah dan nilai-nilai kelangkaan yang melekat padanya, ingat semakin langka suatu barang, sementara peminat cukup banyak maka akan menaikan nilai jualnya, demikian pula suatu benda bersejarah dengan benda yang tidak memiliki nilai sejarah akan dinilai lebih tinggi, demikian pula keunikan suatu benda menjadikan nilai tawar yang tinggi pula dibandingkan dengan benda tidak memiliki keunikan tertentu.
Sebagai bahan bandingan, hadis riwayat al-Bukhari berikut ini:
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: أمَر النبي صلى الله عليه وسلم بزكاة الفِطر صاعًا من تمر، أو صاعًا من شعير، قال عبدالله رضي الله عنه: “فجعل الناس عِدلَه مُدَّين من حِنطة
Dari Ibn Umar ra., ia berkata: Nabi Saw memerintahkan zakat fitri satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum (jenis sya’ir), Abdullah ra. (ibn Umar) berkata: orang-orang saat itu menyetarakan (satu sha’ sya’ir) dengan dua mud hinthah (gandum jenis hinthah).
Tampak pada contoh hadis di atas, sama-sama gandum namun kualitas berbeda nilainyapun berbeda sehingga satu sha’ syair setara dengan 2 mud atau sekitar setengah sha’ hinthah.
Selamat hari filateli dan salurkan hobimu dengan mengoleksi benda yang unik lagi bersejarah, dengannya kamu telah berinfestasi untuk ekonomimu maupun untuk ilmu pengetahuan.
29 maret

Categories: GAGASAN

Silahkan Hubungi Kami