Hari Hak Konsumen

Published by achmad dharmawan on

Tanggal 15 Maret 2018
Hari Hak Konsumen
Oleh: Ahmad Hasan Asy’ari Ulama’i

Tanggal 15 Maret merupakan peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia (HHKS) yang telah berlaku pula di Indonesia beserta 130 negara lain. Tanggal ini didasarkan pidato John F. Kennedy di hadapan Kongres Amerika tanggal 15 Maret 1962. Dalam pernyataannya ia mengatakan“…konsumen adalah kelompok ekonomi terbesar, mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi publik dan swasta. Namun mereka adalah satu-satunya kelompok penting…yang pandangannya sering tidak didengar….”
Di Indonesia hak-hak konsumen dilindungi UU Perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yang melandaskan kepada UUD 45 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33. Yang didalamnya memuat hak konsumen antara lain:
1. Hak Memilih Barang (untuk digunakan atau dikonsumsi, serta hak untuk meneliti kualitasnya)
2. Hak Mendapat Kompensasi dan Ganti Rugi (dari produsen)
3. Hak Mendapatkan Barang/Jasa Sesuai Nilai Tukar Dengan Kondisi dan Jaminan yang Dijanjikan (seperti gratis ongkos kirim maka harus ditunaikan sesuai janji tersebut)
4. Hak Dilayani dan Diperlakukan dengan Baik Tanpa Diskriminasi (seperti prioritas layanan, produsen milih-milih)
5. Hak Mendapatkan Informasi yang Benar, Jelas, dan Jujur atas Apa yang Akan Dikonsumsi (seperti komposisi produk, atau speknya). (https://www.exabytes.co.id/blog/hari-hak-konsumen-sedunia-2017/)
Dalam Islam masalah konsumen dan produsen ini diatur dalam transaksi jual beli, yang secara rinci juga diajarkan oleh Nabi Saw, di antaranya:
1. Larangan menjual barang yang masih dalam tawaran orang lain (tidak boleh diskriminatif, mencari keuntungan sepihak), sebagaimana hadis riwayat al-Bukhari berikut ini:
أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لا يبع الرجل على بيع أخيه
Nabi Saw bersabda: janganlah seseorang memjual sesuatu yang telah ditawarkan kepada saudaranya (yang lain)
2. Larangan jual dengan sumpah palsu, sebagaimana hadis riwayat Muslim
وعن أبي قتادة الأنصاري رضي الله عنه أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: إياكم وكثرة الحلف في البيع؛ فإنه يُنفِّق ثم يَمْحَقُ
Dari Abu Qatadah al-Anshari Ra., bahwa ia menyimak Rasulullah Saw bersabda: janganlah kalian banyak bersumpah dalam jualan, sesungguhnya ia member namun kemudian hancur.
3. Demikian pula larangan menjual barang yang ada cacatnya tanpa diberitahukan kecacatannya tersebut, dan sejumlah bimbingan Nabi dalam melayani konsumen sehingga terjadi keridaan dan tidak hanya memberikan keuntungan dunia bahkan memberikan keuntungan hingga akhirat nanti, ayo jaga hak konsumen dengan baik insyaallah barokah..amin

15 maret

Categories: GAGASAN

Silahkan Hubungi Kami