Bom Borobudur

Published by achmad dharmawan on

Tanggal 21 Januari 2018
BOM BOROBUDUR
Oleh: Ahmad Hasan Asy’ari Ulama’i

Tanggal 21 Januari 1985 terjadi pengeboman candi Borobudur yang disinyalir sebagai objek jihadis yang kedua setelah pembajakan pesawat Garuda DC 9 Woyla oleh anggota Komando Jihad tahun 1981.
Peristiwa pemboman terjadi kembali 13 September 2000 di Bursa Efek Jakarta, 12 Oktober 2002 bom Bali pertama, 5 Agustus 2003 Bom JW Marriott, 1 Oktober 2005 bom Bali kedua dan rangkaian bom lainnya hingga yang cukup dikenal peristiwa bom dan baku tembak (karena tayangannya dapat dilihat secara langsung atau online) tanggal 14 Januari 2016 di jalan MH Thamrin.
Peristiwa pemboman ini telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa di Indonesia ini, yang dikenal masyarakatnya ramah, toleran, indah, sedang membangun dan lainnya, menjadi negeri yang rusak, mengerikan, tidak toleran dan keras. Image ini jelas mengganggu umat Islam sebagai umat terbesar negeri ini.
Terlepas dari siapa, dan motif pengeboman tersebut dilakukan, sangat disayangkan prilaku merusak dan memperparah jarak relasi manusia yang memiliki keragaman keyakinan di Indonesia ini. Islam jelas mengutuk tindakan ini sebagai tindakan orang-orang fasik sebagaimana tertuang dalam Qs al-Baqarah 27 bahwa yang disebut sebagai orang fasik adalah orang-orang yang melanggar perjanjian dengan Allah sesudah perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi…
Sudah saatnya umat Islam bersatu memerangi cara-cara yang tidak islami sekalipun motif yang diusung untuk menegakkan “nilai-nilai Islam” dalam pandangan mereka. Pandangan beragam dalam Islam tidak ditentang, namun memaksakan pandangan terlebih sampai mengganggu dan menciderai kelompok yang berbeda paham sangat ditentang.
Demikian pula terhadap mereka yang berbeda keyakinan, Islam menggariskan untuk menjalankan keyakinan masing-masing dan menghormati keyakinan pihak lain sebagaimana tertuang dalam Qs al-Kafirun. Jangankan menyerang fisik, mencaci mereka yang tidak menyembah Allah saja dilarang dalam Islam sebagaimana Qs al-An’am 108. Hal ini juga dikuatkan pernyataan Nabi Saw bahwa mencela orang tua termasuk dosa besar, dan yang dimaksud bukan mencela secara langsung melainkan Si A mencela orang tua temannya, lalu orang tua teman tersebut mencela orang tua si A, sebagimana si A mencela agama tertentu lalu orang tersebut mencela agama si A, maka si A telah mencela agamanya sendiri.
Intinya, hentikan cela mencela, lebih-lebih menggangu oarng yang berbeda dari kita baik paham atau keyakinan agama dan lainnnya, semoga kita sebagai masyarakat Indonesia memperoleh ridla Allah dan dilindungi dari murka-Nya. amin

21 januari

Silahkan Hubungi Kami