Jihad

Published by achmad dharmawan on

Tanggal 14 Januari 2018
“JIHAD” DI JALAN THAMRIN
Oleh: Ahmad Hasan Asy’ari Ulama’i

Tanggal 14 Januari dua tahun yang lalu yaitu tahun2016, di kawasan perempatan jalan MH Thamrin-Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Terjadi ledakan dan baku tembak, aksi teror yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit, dari 10.39 – 11.10 WIB, sedikitnya telah mencederai 25 orang, dan menewaskan 8 orang termasuk pelaku.(https://beritagar.id/artikel/laporan-khas/apa-yang-terjadi-pada-14-januari-2016)
Teror bom di pusat keramaian khususnya lagi di pusat ibukota yaitu Jakarta telah berulang untuk kesekian kali. Kepolisian Republik Indonesia menyimpulkan kejadian tersebut dilakukan oleh simpatisan ISIS yang ada di Indonesia. Bagi mereka yang menamakan jihadis ini, apa yang mereka lakukan adalah jihad di jalan Allah untuk menghancurkan thagut (sebutan untuk pemerintahan Indonesia secara umum, karena dianggap tidak mendasarkan kepada Alquran), dan polisi sebagai benteng keamanan di Indonesia menjadi sasaran di berbagai tempat.
Sudah barang tentu gerakan seperti ini tidak boleh dipelihara, dan karenanya pula pemerintah RI melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme melakukan kerja-kerja yang sistematis bersama komponen bangsa lainnya untuk memantau pergerakan idiologi jihadis di Indonesia karena doktrin yang melekat pada mereka bahwa pemerintah Indonesia dinilai thaghut, demikian pula aliran yang seirama dengan paham ini. Selain itu BNPT membentuk satgas-satgas pencegahan melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme di seluruh provinsi di Indonesia yang bertugas melakukan pembentengan masyarakat secara massif dari pengaruh idiologi radikal teroris.
Devisi lain dari BNPT adalah divisi deradikalisasi yang bekerja untuk menanamkan kontra radikal terhadap napi teroris baik di dalam lapas maupun mereka yang kemudian dibebaskan beserta simpatisan yang berada di masyarakat. Selain itu ada pula divisi penindakan yang berada langsung di bawah kepolisian RI (densus 88 anti teror), yang keberadaannya menjadi garda terdepan saat aksi terror berlangsung untuk memburu dan mengamankan pelaku serta mereka yang berjejaring dengannya
Salah satu kegiatan pencegahan adalah meluruskan paham paham jihad sebagaimana tindakan mereka dalam peristiwa Thamrin yang mereka anggap sebagai bentuk jihad di jalan Allah, namun dalam bahasa anekdot, jihad mereka ini tidak pada tempatnya, mengingat jihad merupakan resolusi yang hanya digelorakan saat negera ini diperangi, dan cara-caranya-pun sesuai dengan ketentuan Allah (bukan membabi buta) serta dicanangkan oleh penguasa (dalam hal ini kepala Negara). Memperhatikan cara-cara mereka dengan mengganggu fasilitas umum, menghilangkan nyawa orang yang tidak sedang menyerang mereka dan dikomandokan oleh sekelompok orang, maka banyak ulama yang menyebutnya sebagai jihad yang salah, sebab jihad yang benar adalah jihad fi sabilillah (jihad di jalan Allah), namun yang mereka lakukan adalah jihad di jalan Thamrin (sebagai candaan atas kesalah-pahaman laku jihad yang dilakukan para teroris tersebut)

14 januari

Silahkan Hubungi Kami