Hansip

Published by achmad dharmawan on

Tanggal 19 April 2018
Hansip
Oleh: Ahmad Hasan Asy’ari Ulama’i

Tanggal 19 April diperingati sebagai hari pertahanan Sipil (Hansip), Organisasi Pertahanan Sipil ini merupakan salah satu satuan pertahanan dan keamanan bentukan pemerintah berdasar Keppres No. 55 tahun 1972 sebagai bagian dari sistem Hankamrata sekaligus komplemen ABRI, dan oleh SBY organisasi ini dibubarkan dengan munculnya Perpres Nomor 88 Tahun 2014.
Tujuan awal Hansip atau Linmas adalah melakukan pembinaan potensi rakyat untuk pertahanan dan keamanan negara. Namun dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, bahwa tugas dan fungsi ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). (https://id.wikipedia.org/wiki/Hansip)
Setidaknya Hansip dahulu merupakan bagian dari partisipasi masyarakat untuk memberikan kekuatan tambahan bagi aparat Militer maupun Keamanan melakukan proteksi warga negara dari gangguan luar maupun dari dalam, terutama saat itu kekuatan militer dan kepolisian masih sangat terbatas.
Kita sadari bahwa menjaga diri merupakan wajib ain atau wajib secara aindividual, demikian pula menjaga saudaranya yang berada dalam kesulitan di sekitar kita dan hanya kita yang ada saat itu, namun sekiranya ada yang lain, maka hal itu juga amasih wajib sekalipun kifayah (wajib kolektif), artinya masih berdosa sekiranya saudara kita tersebut belum mendapat bantuan.
Dalam tradisi Islam khususnya tradisi fikih, perbincangan wajib kifayah sering kali dibatasi dalam hal merawat jenazah, problem lainnya ta’rif kifayah sering dimaknai sebagai kewajiban yang gugur setelah ada satu orang saja yang telah menunaikannya. Namun apakah dengan satu orang sudha cukup untuk menguburkan saudara kita yanag meninggal, bisakah dia bawa sendiri, turun sendiri ke dalam liang lahat, tentunya tidak, melainkan harus tercukupi (kafa) kebutuhanlah maka gugur kewajiban tersebut, hal itu pulalah yang menjadi dasar penamaan wajib ini dengan wajib kifayah (dari mashdarnya kata “kafa”).
Saat SBY memandang Militer atau Tentara sudah memadai untuk pertahanan dan Kepolisian memadai untuk keamanan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), setidaknya untuk konteks saat ini, maka pembubaran Hansip merupakan kebijakan yang tepat, namun saat tertentu, di mana negara membutuhkan masyarakat secara luas, maka pemunculan kembali Hansip juga perlu.
Sampai saat ini tenaga Hansip yang telah dibubarkan secara organisatoris, namun secara personal masih digunakan masyarakat untuk membantu berbagai kegiatan masyarakat, membantu kemanan (polisi) dalam giat pengamanan di kampung-kampung dan sejenisnya, mudah-mudahan tidak menjadikan persoalan hukum di belakang hari karena secara hukum sudah tidak boleh ada.
Terima kasih Hansip yang telah berjuang untuk negeri ini, semoga pengabdianmu tetap dikenang dan menjadi amal shalihmu, insyaallah tetap dalam catatan-Nya dan dilipat gandakan pahala yang telah engkau abdikan bagi negeri ini.

Silahkan Hubungi Kami