PERPRES ZAKAT BAGI ASN?

Published by achmad dharmawan on

Assalamualaikum wrwb.
Alhamdu liLlah wa syukuru liLlah, puja-puji san syukur mari kita ungkapkan kepada Allah, Tuhan Yang Maha Pengasih, memberi rizqi tak pilih kasih, Maha Penyayang, sayang-Nya kepada kita tak berbilang, dan kita pasti tidak mampu menghitungnya (QS. Ibrahim (14): 34, an-Nahl (16): 18). Kita mohon Allah akan menambahkan anugrah dan nikmat- Nya dan kita menjadi hamba- hamba-Nya yang muttaqin.
Shalawat dan salam mari kita senandungkan mengiringi Allah dan para malaikat- Nya bershalawat pada junjungan kita Rasulullah Muhammad saw, keluarga, sahabat, dan para pengikut beliau hingga hari kiamat. Semoga kita kelak akan mendapat perlindungan syafaat beliau, dan semua urusan kita dimudahkan oleh Allah Jalla wa ‘Ala.
Menteri Agama RI melontarkan gagasan akna mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Muslim. Intinya gaji – dan penghasilan – mereka, ASN Muslim tersebut, diminta atau bahasa bendaharanya dipotong 2,5% sebagai zakat profesi. Di antaranya alasannya, selama ini penghimpunan zakat dari kalangan ASN Muslim ini dirasakan belum maksimal.
Perkiraan yang muncul, jika seluruh ASN ada 4,4 juta orang, diasumsikan ASN Muslim dengan persentase 80-85 persen, maka jumlahnya mencapai 3,5-3,7 juta orang. Seandainya dibuat rata-rata zakat ASN perorang Rp 125.000,- dengan standar gaji Rp 5.000.000,- maka akan ketemu angka Rp 437.500.000.000,- Mengapa hitungan dasar Rp 5.000.000,- x 12 = Rp 60.000.000,- Jika harga emas Rp 500.000,-/gram, maka 85 gram x Rp 500.000,- = Rp 42.500.000,-. Jika kita gunakan perkiraan dasar gaji Rp 5.000.000,-/bulan, ini sudah ada kelonggaran melebihi dari satu nishab.
Bagaimana dengan ASN yang tunjangan jabatan dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) dan fasilitas lainnya busa puluhan kali lipat, apalagi misalnya ada jabatan tertentu yang penghasilannya mencapai 400-500 juta rupiah. Tentu zakat yang terhimpun akan sangat besar. Jika dikelola sebagai zakat produktif, sangat mungkin akan terkumpul separohnya saja Rp 135 trilyun. Untuk mengentaskan atau setidaknya mengurangi angka kemiskinan 27,77 juta orang itu bisa dilakukan secara lebih terencana dan terukur. Yang jelas zakat tidak bisa digunakan untuk membangun infrastruktur. Berbeda dengan dana haji jamaah yang dikelola oleh kementerian agama atau Badan Pengelola Keuangan Haji.
Agak mengagetkan bagi saya, pendapat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang beredar di media sosial, mudah-mudahan saja hoax, yang tampaknya tidak setuju jika Pemerintah mengeluarkan Perpres, jika pengaturan di dalamnya ada peluang sukarela. Ini karena Menteri Agama mengatakan, bagi ASN Muslim yang keberatan bisa mengajukan agar tidak dipotong sebesa 2,5%. Alasan guru besar tersebut, gaji yang tidak cukup untuk biaya transport, mengangsur rumah, dan kebutuhan lain tidak cukup, kenapa harus dipotong 2,5%.
Tampaknya kontroversi ini yang cenderung pada nada penolakan, juga muncul dari beberapa dosen. Kenapa zakat tidak dibiarkan berjalan alami saja, dan harus diatur melalui perpres, seperti kurang pekerjaan saja. Ada juga di antara dosen yang khawatir, apabila gaji mereka dipotong 2,5% zakat, mereka tidak membagi zakat lagi secara langsung kepada tetangga kanan kiri yang fakir dan miskin, yang selama ini sudah menjadi “langganan” pengeluaran zakatnya.
Saudaraku, khilafiyah, beda pendapat, kontroversi dalam soal bagaimana cara menghimpun zakat adalah sah dan wajar adanya. Saya yakin, semua kaum Muslim di negeri Indonesia yang religius ini, meyakini dan mengatakan bahwa zakat itu wajib dan menjadi salah satu rukun Islam, yaitu rukun Islam yang ketiga, setelah shalat. Shalat tanpa zakat, bisa berarti shalatnya sia-sia, demikian juga sebaliknya, zakat tanpa shalat juga tidak cukup, laksana badan tanpa nyawa.
Ini mengingatkan kita pada masa awal Khalifah Abu Bakar ra menjalankan tugasnya memimpin pemerintahan. Waktu itu, muncul sekelompok orang yang tidak lagi menyerahkan zakatnya kepada amil, padahal pada masa Rasulullah saw mereka rajin menyerahkan zakatnya. Abu Bakar ra. meminta pendapat Umar bin al-Khaththab ra. untuk “memerangi” mereka dan direkam dalam riwayat berikut. Abu Bakar ra mengatakan : “Demi Allah, sungguh aku akan “memerangi” orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, sesunggunnya zakat adalah kewajiban harta, demi Allah sungguh aku akan “memerangi” orang yang menolak menyerahkan zakatnya, yang mereka dahulu menyerahkannya kepada Rasulullah saw, aku “memerangi” mereka karena mereka menolak itu”(Riwayat al-Bukhari).
Tentu kita menyadari, bahwa negara Indonesia adalah negara Pancasila, namun yang harus dan wajib disyukuri, bahwa warga Muslim merupakan warga yang jumlahnya antara 80-85 persen. Apabila tidak ada upaya penghimpunan zakat mereka secara optimal, sungguh sangat disayangkan. Apalagi warga miskin di negeri ini masih ada 27,77 juta orang per Maret 2017.
Apabila saya ditanya, saya termasuk orang yang setuju ada Perpres Zakat bahi ASN Muslim. Alasannya sederhana saja, lebih baik saya menerima gaji saya sudah dalam keadaan bersih dan suci, setelah dipotong untuk zakat 2,5% katimbang kemungkinan akan tercampur 2,5% tersebut yang merupakan hak para fakir miskin. QS. At-Taubah (9): 103 – menurut pemahaman saya yang dangkal – memberi legalitas syar’iy kepada Rasulullah saw waktu itu, untuk mengambil “paksa” atau dalam bahasa para mufassir adalah “amran syadidan” atau “perintah serius” untuk mengambil zakat dari para muzakki.
Apabila kita mengikuti pemahaman Abu al-Hasan al-Mawardy dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyah dikatakan “Kepemimpinan (imamah) ditempatkan sebagai pengganti tugas kenabin dalam menjaga agama dan mengurus urusan dunia” (tt.:5), maka ulil amri atau pemerintah adalah melaksanakan tugas kenabian. Jika Nabi sebagai Rasulullah saw dibolehkan mengambil atau menjemput zakat, maka ulil amri, dibolehkan karena melaksanakan tugas kenabjan tersebut. Yang jelas, distribusinya, harus memperhatikan skala prioritas untuk fakir, miskin, dan amil agar zakat berjalan dengan baik dan optimal, sekaligus skala prioritas zonasi terdekat dari zakat itu dikumpulkan yang harus didahulukan menerimanya, merefer pada Muhammad Rawas Jy dalam Mausu’ah Fiqh Umar bjn al-Khaththab. Baru setelah itu, zonasi berikutnya.
Tampaknya ada “kekagetan” sebagian orang terhadap gagasan tentang Perpres Zakat. Boleh jadi ini karena dalam UU No. 33/2011 tentang Pengelolaan Zakat dan juga PP No. 14/2014 tentang Pelaksanaan UU NO. 23/2011, tidak ada satu klausul pun yang mewajibkan para muzakki membayar zakat. Sederhananya, orang kaya dengan jumlah kekayaan berapa pun, dan lembaga apapun yang termasuk menyandang nomenklatur agama, yang isinya para muballigh, kyai, dan lain-lain, jika tidak membayar zakat, negara tidak punya dasar hukum untuk memberikan sanksi. Karena zakat dalam konteks ini masih hanya difahami sebagai kewajiban agama dan terlepas di sana ada misi penting, kewajiban sosial kebendaan, dan ini hanya bisa efektif jika didukung oleh enforce dari ulil amri.
Presiden RI pernah mengeluarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalimalisasi Pengumpulan Zakat. Akan tetapi kenyataannya, karena tidak ada keharusan yang memaksa, maka zapat yang dihimpun juga tidak bisa maksimal. Karena itu, mari kita dukung upaya yang baik, atau setidaknya jkka kita belum bisa mendukung atau menyetujuinya, kita lihat saja perkembangan dan hasilnya nanti.
Anggap saja niat dan ikhtiar Menteri Agama, adalah bagian dari “ijtihad siyasi” meminjam bahasa siyasah syar’iyyah, karena ini memang kewenangannya, atau setidaknya “jihad siyasi” kalau hasilnya baik dan benar, akan mendapat dua pahala. Dan seandainya salah, namun kecil kemungkinan salahnya, insyaa Allah akan tetap mendapat satu pahala. Semoga kita tidak termasuk yang pandai menyebut dalil: “Bukanlah orang yang beriman yang dirinya sendiri kenyang sementara tetangga (yang di sebelah)-nya kelaparan” (Riwayat al-Bukhariy).
Allah a’lam bi sh-shawab.
Wassalamualaikum wrwb.

Silahkan Hubungi Kami