RSI SULTAN AGUNG, PERINTIS RS SYARIAH DI INDONESIA, DAN TANTANGANNYA

Published by achmad dharmawan on

Assalamualaikum wrwb.
      Mari kita syukuri anugrah dan karunia Allah yang kita tidak mampu menghitungnya. Karena anugrah-Nya, kita sehat afiat, panjang umur, dan dapat melaksanakan aktifitas kita hari ini. Semoga dengan kesyukuran kita, Allah akan menambah kenikmatan-Nya pada kita.
      Shalawat dan salam mari kita wiridkan, mengiringi Allah dan para Malaikat yang senantiasa bershalawat untuk Nabi Muhammad Rasulullah saw, keluarga, para sahabat, dan pengikut yang setia meneladani beliau. Semoga syafaat beliau akan memayungi kita kelak di akhirat.
     Saudaraku, Sabtu kemarin, (23/9/2017 M) bertepatan dengan tanggal 3 Muharram 1439 H. Rumah Sakit Islam Sultan Agung (RSISA) oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) ditetapkan sebagai Rumah Sakit yang beroperasi secara syariah yang pertama kali di Indonesia. Bersamaan dengan itu, saya mendapat amanat  sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) RSISA tersebut. Selain itu, juga diselenggarakan tasyakuran dan pelantikan Dewan Pimpinan Daerah Mukisi (Majelis Upaya Kesehatan Islam Indonesia) Jawa Tengah.
       Kata orang bijak, الفضل للمبتدي وان احسن المقتدي   artinya  “keutamaan itu untuk yang memulai atau perintis, meskipun pengikutnya lebih baik”.
       Karena itu, kepada jajaran Pengurus Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung, H. Habib Hasan Thoha Putra, MBA. dan Direktur Utama RSISA Dr. H. Masyhudi, M.Kes. dan seluruh keluarga besar RS dan Universitas Sultan Agung kiranya wajar mendapat apresiasi dan dukungan dari umat Islam di Indonesia khususnya di Jawa Tengah. Semoga Allah ‘Azza wa Jalla menolong, meridlai, dan memberkahi mereka semua.
       RSISA termasuk RSI yang sudah teruji oleh zaman. Didirikan pada 17 Agustus 1971 oleh Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung, sekarang termasuk Tipe B, Rumah Sakit Pendidikan Utama, dan hasil akreditasinya oleh KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) sebagai komisi independen, juga menunjukkan hasil yang Paripurna.
       Banyak hal atau instrumen yang ditetapkan oleh DSN-MUI bersama MUKISI untuk menentukan kriteria atau kualifikasi sebuah Rumah Sakit dapat ditetapkan sebagai RS Syariah, yang dikembangkan dari lima hal kebutuhan dasar (primer) manusia, al-dlaruriyat al-khamasah. Lima hal dasar tersebut adalah memelihara agama (hifdh al-din), memelihara jiwa (hifdh al-nafs), memelihara akal (hifdh al-‘aql), memelihara harta (hifdh al-mal atau hifdh al-‘irdl), dan memelihara keluarga (hifdh al-nasl).
      Dari hifdh al-din diderivasi menjadi 32 standar dan 108 elemen penilaian. Hifdh al-nas menjadi 6 standar dan 17 elemen, hifdh al-‘aql menjadi 6 dan 18 elemen, hifdh al-nasl menjadi 2 standar dan 7 elemen, dan hifdh al-mal menjadi 4 standar dan 11 elemen (Mukisi, 2017:12).  Standar dan elemen tersebut di atas, dibagi ke dalam dua aspek. Pertama, standar syariah aspek manajemen, dan kedua, standar syariah aspek pelayanan.
       Standar syariah aspek manajemen meliputi 6 (enam) standar : 1. Manejemen Organisasi (MO), 2. Modal Insani (MI), 3. Manejemen Pemasaran (MP), 4. Manajemen Akuntansi dan Keuangan (MAK), 5. Manajemen Fasilitas (MF), dan 6. Manajemen Mutu (MM).
       Dalam aspek pelayanan, diderivasi menjadi 7 (tujuh) standar syariah, yakni: 1. Akses Pelayanan dan Kontinuitas  (APK), 2. Asesmen Pasien (AP), 3. Pelayanan Pasien (PP), 4. Pelayanan Obat (PO), 5. Pelayanan dan Bimbingan Kerohanian (PBK), 6. Pelayanan Pasien dan Keluarga (PPK), dan 7. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).
       Saudaraku, ajaran agama kita memerintahkan agar kita mengonsumsi makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika yang halal. Sebagaimana Allah SWT perintahkan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ.  إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ.
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizqi yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Baqarah: 172-173).
       Tentu karena dengan mengonsumsi produk halal, maka hasilnya diharapkan akan sangat positif. Pada prinsipnya, Allah menglalalkan sesuatu karena di dalamnya ada kebaikan,  dan mengharamkan sesuatu karena di dalamnya tidak baik. Sebagaimana Firman Allah:
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنزِلَ مَعَهُ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ. الاعراف ١٥٧
(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung” (QS. Al-A’raf: 157).
       Saudaraku, mengelola RS dengan sistem syariah tentu tidak mudah, dan perlu pencermatan tingkat tinggi. Mengapa, dalam soal manejemen dan pelayanan, instalasi gizi, dan yang lain, relatif sudah bisa dibakukan standarnya. Akan tetapi misalnya soal laundry, menurut ahlinya, tampaknya masih ada “pewangi” yang belum tersertifikasi kehalalannya. Ini tentu pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.
       Belum lagi soal obat, di mana produk farmasi gambarnya saja kepala dan lidah ular yang maksudnya bisa ular. Padahal secara normatif, Rasulullah saw memerintahkan umat beliau yang berobat, hendaknya berobat dengan obat yang halal.
ان الله انزل الداء والدواء وجعل لكل داء دواء فتداووا ولا تداووا بحرام رواه ابو داود
“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan menurunkan obat, serta menyediakan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram” (Riwayat Abu Dawud).
       DSN-MUI sudah menetapkan standar syariah pelayanan obat (SSPO), bahwa RS mengupayakan formularium obat tidak mengandung unsur bahan yang diharamkan. Penerapan konsep obat esensial di RS yang berisi daftar obat, sediaan-sediaan obat yang terpilih dan terapi yang digunakan di RS tidak mengandung unsur bahan yang diharamkan. Dalam kondisi tidak ada pilihan lain, unsur bahan yang diharamkan dapat digunakan karena termausk kondisi darurat.
     Karena itu, standar syariah (SSPO.1.10.1) dirinci ke dalam empat elemen: 1. RS memiliki dokumen formularium yang disertai kode obat dengan kandungan bahan yang diharamkan; 2. Daftar obat yang mengandung bahan yang diharamkan; 3. Bukti rapat koordinasi komite farmasi dna terapi dan komite syariah, ada rekomendasi dari komite syariah; 4. Informed consent syariah, dalam penggunaan obat dengan kandungan bahan yang diharamkan.
       Saudaraku, tidak mudah memang pekerjaan dan tugas sebagai perintis. Akan tetapi niat RSISA memilih tugas mulia ini, untuk memulai sebagai RS syariah, patut didukung dan diinformasikan kepada masyarakat. Masih banyak hal menarik lainnya yang masyarakat dan umat Islam ketahui, namun keterbatasan ruang, semoga renungan awal ini, bermanfaat dalam membuka wacana masyarakat kita. Semoga UIN Walisongo dalam waktu tidak lama punya Fakultas Kedokteran dan RS yang dikelola secara syariah, meneruskan misi Walisongo dan Sultan Agung khalifatullah fil ardli sayyidin panotogomo.
Kita semua ingin hidup sehat afiat, kalau kadang sakit, berobat secara halal sesuai syariah, kalau Allah memanggil kita, ada petugas yang membimbing kita, untuk mengakhiri hidup kita dengan kalimah tauhid, لا اله الا الله . Insyaa Allah surga tempat kembali kita. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ( صلى الله عليه و آله ) : ” لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، فَإِنَّ مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ ”  .
Rasulullah saw bersabda: “Bimbinglah (talqinlah) orang-orang yang mendekati kematian dari kamu sekalian, bahwa “tidak ada Tuhan melainkan Allah” maka sesungguhnya orang yang akhir ucapannya la ilaha illa Allah, masuk surga”.
       Semoga Allah memberkahi seluruh keluarga besar RSISA, MUKISI, dan DSN-MUI. Kita mohon kepada Allah, dan upayakan, kalau kita dan saudara kita meninggal dunia, husnul khatimah. Mabruuk alf mabruuuk.
Allah a’lam bi sh-shawab.
Wassalamaualaikum wrwb.
Pascasarjana UIN Walisongo, 25/9/2017.

Silahkan Hubungi Kami