MEMAKNAI ETIKA PERJANJIAN

Published by achmad dharmawan on

Assalamualaikum wrwb.
     Saudaraku, mari kita syukuri anugrah Allah ‘Azza wa Jalla, dengan melakukan muhasabah atau introspeksi diri, dan mengkalkulasi ulang, apakah catatan amal baik kita, terlebih kota sebagai manusia, nyaris tidak bisa menghindari dari adanya perjanjian atau akad dengan pihak lain. Apakah kita termasuk hamba yang beruntung karena hari ini lebih baik dari yang kemarin, ataukah yang merugi karena hari ini sama dengan yang kemarin, atau bahkan yang celaka karena hari ini lebih buruk dari hari kemarin. Semoga muhasabah kita, menjadi bagian dari syukur kita, dan Allah akan memberi kesempatan kita untuk melakukan perbaikan dan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat.
     Shalawat dan salam mari kita terus senandungkan kepada Baginda Rasulullah saw, keluarga, sahabat, dan pengikutnya. Kita semua mengharapkan syafaat dari beliau nanti di akhirat. Allah dan malaikat-Nya saja senantiasa bershalawat pada beliau, karena itu kita tentu harus lebih rajin bershalawat untuk beliau.
     Saudaraku, kata bijak leluhur kita menegaskan bahwa “janji adalah utang” atau الوعد دين . Karena itu, ketika Anda sudah memberi janji kepada orang lain, maka wajib dipenuhi. Apabila tidak dipenuhi atau mengingkari, maka itu termasuk indikasi orang yang munafiq. Begitulah kata Rasulullah saw dalam memberikan pelajaran kepada umat beliau.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ : إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ )  رواه البخاري (33) ومسلم (59)
Riwayat dari Abu Hurairah, Nabi saw bersabda: “Tanda-tanda orang munafiq ada tiga, apabila ia berbicara bohong, apabila ia berjanji ia mengingkari (menyelisihi), dan apabila diamanti ia mengkhianati” (Riwayat al-Bukhary dan Muslim).
 وقال النبي – صلى الله عليه وسلم – : المسلمون عند شروطهم  إلا شرطا حرم حلالا أو أحل حراما ” رواه البخاري والترمذي
Rasulullah saw bersabda: “Orang Islam itu (wajib memenuhi) syarat yang ditetapkan, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”. (Riwayat al-Bukhary dan at-Tirmidzi).
     Saudaraku, kiranya cukup jelas dari kutipan dua hadits dari Rasulullah saw. tersebut, karena itu agar keberagamaan kita tidak terganggu, mari kita berusaha secara maksimal, agar di dalam kehidupan kita sehari-hari lebih berhati-hati. Apalagi jika pernjanjian itu terkait dengan jabatan Anda yang berkaitan dengan perjanjian kerjasama antar lembaga. Karena seseorang baik dalam posisinya sebagai pribadi atau personal atau terlebih lagi sebagai pejabat, maka apabila janji atau perjanjian tersebut dilanggar secara sepihak, maka implikasinya akan dapat merusak kredibilitas dan marwah serta nama baik Anda ataupun lembaga di mana Anda diamanati mengemban jabatan sebagai pimpinan. Apalagi jkka sampai terjadi misalnya, Anda membatalkan perjanjian secara sepihak, maka di situlah Anda menyemai bibit kemunafikan dan dapat merusak citra Anda dan lembaga yang Anda kelola.
     Branding sebuah institusi membutuhkan waktu yang sangat lama untuk bisa dipercaya masyarakat luas. Namun begitu branding image institusi atau lembaga yang Anda kelola sudah mendapatkan kepercayaan masyarakat, maka customer akan sulit untuk mengalihkan pilihannya, meskipun harus rela antri agak panjang.
      Karena itu, mari kita renungkan bersama, jangan hanya karena misalnya ada kompensasi personal dari lembaga mitra yang akan menggantikan mitrakerja yang sudah lama terbangun dengan baik, kemudian Anda membatalkan secara sepihak, maka ini akan menjadi preseden yang Anda telah bangun bertahun-tahun akan menjadi fosil yang akan secara perlahan namun pasti, akan ditungguh kematiannya oleh masyarakat.  Kalau pun misalnya, dari sisi manfaat dan keuntungan yang didapat sudah tidak proporsional lagi, ada media atau peluang untuk bisa dibahas dan dikaji kembali, secara bersama-sama. Diundanglah mitrakerja yang sudah terbangun dengan baik.
     Dalam hal muamalah, dikenal adanya hak syuf’ah, atau hak menawarkan barang atau hak yang Anda jual kepada tetangga yang paling dekat. Agar apabila barang telah terjual, setidaknya tetangga terdekat itu sudah mengetahui. Dan tidak ada penyesalan di kemudian hari. Lain halnya, ketika Anda tiba-tiba menjual barang kepada orang lain, sementara sebenarnya tetangga Anda membutuhkannya dan siap membelinya, maka di situ pasti ada penyesalan yang dapat mengganggu keindahan silaturrahim.
     Saudaraku, Islam begitu menjunjung tinggi etika. Ketika Anda sedang menawar barang saja, belum terjadi transaksi, itu saja orang lain dilarang menawar barang tersebut selama belum dilepas atau dinyatakan tidak jadi dibeli. Kata Rasulullah saw, “لا يبع احدكم على بيع بعض ولا يخطب بعضكم على خطبة بعض رواه البخاري و مسلم
“Janganlah salah seorang dari kamu membeli atas yang dibeli seseorang, dan janganlah kamu meminang (mengkhitbah) seseorang yang sedang dalam pinangan orang lain”. (Riwayat al-Bukhary dan Muslim).
     Saudaraku, begitu besar makna dan nilai yang dinyatakan dalam larangan membeli barang yang sedang dalam tawaran orang lain, demikian juga jangan meminang perempuan yang sedang dalam pinangan orang lain. Pasti ini akan menimbulkan sakit hati, kemarahan, dan ketidaknyamanan bagi mitrakerja kita. Apabila Islam memposisikan pada orang yang secara sepihak melanggar akad atau transaksi sebagai orang yang munafiq, karena perbuatan tersebut sangat menyakitkan mitra kerja sama Anda.
     Semoga Anda dan kita semua termasuk orang yang menghargai kerjasama, karena ini diperintahkan oleh ajaran agama kita. Kompensasi atau apapun kalau sekiranya itu benar ada, maka tidak akan ada manfaat dan artinya, ketika silaturrahim itu rusak dan kredibilitas lembaga yang Anda kelola juga akan ikut rusak. Ini bagian dari amanah yang harus dijaga dan dipertahankan. Kredibilitas dan integritas pribadi Anda, sebagiannya ditentukan dari seberapa Anda sapat menghargai akad dan kerjasama yang Anda sudah bangun sejak lama. Namun begitu Anda yang merusaknya, maka untuk bisa membangun kembali, maka sudah pasti harus dimulai dari awal lagi.
     Allah a’lam bi al-shawab.
Wassalamualaikum wrwb.
Pascasarjana UIN Walisongo, 27/3/2017.

Silahkan Hubungi Kami