MEMBANGUN KOPERASI YANG PROFESIONAL

Published by achmad dharmawan on

Assalamualaikum wrwb.
     Mari kita memulai hari ini dengan mensyukuri karunia dan anugrah Allah. Kita sehat afiat, dan insya Allah segala urusan kita hari ini, dimudahkan oleh Allah. Shalawat dan salam mari kita senandungkan kepada Rasulullah saw, keluarga, dan sahabat. Semoga hati kita makin bersih, dan siap memancarkan radiasi positif pada diri kita, semua amalan kita, dan ibadah sosial kita.
     Saudaraku, bulan Maret ini adalah “bulan rapat akhir tahun (RAT)” Koperasi di negeri ini. Karena  semua koperasi harus menggelar RAT tutup buku 2016. Koperasi yang oleh para pendiri bangsa ini diharapkan menjadi sokoguru ekonomi bangsa ini, ternyata perjalanannya belum mampu mewarnai perputaran ekonomi si negeri ini, apalagi menjadi sokoguru ekonomi, karena terhimpit oleh konglomerasi dan korporasi.
     Jika koperasi menggunakan rumus dari, oleh, dan untuk anggota, maka dalam konglomerasi adalah kapitalisme, yang memposisikan hubungan kerja antara majikan dan buruh. Sementara dalam korporasi, adalah perusahaan, yang juga majikan dan buruh. Hanya yang terakhir adanya linkage antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya dalam satu holding. Misalnya, Owner bank A, yang sudah “besar” mendirikan anak perusahaan yang bergerak di bidang asuransi A1, untuk memjamin pembiayaan atau pinjaman nasabah bank A. Jika bank A melakukan pembiayaan atau pinjaman kepada nasabah, bank A akan mendapatkan bagi hasil dari nasabahnya. Pembiayaan tersebut diasuransikan kepada Asuransi A1 dengan premi dibayar nasabah.
Selanjutnya Owner Bank A membentuk lembaga multifinance – atau sering disebut leasing – untuk melakukan bisnis dalam membiayai nasabah yang membeli motor, mobil, atau bahkan rumah atau apa saja, karena multifinance sekarang juga bisa berpraktik seperti bank. Tentu saja model korporasi demikian, menjadikan perputaran uang di dalamnya, menjadi semakin meraksasa.
     Sesungguhnya koperasi apabila manajer dan atau pengurusnya profesional, para anggotanya memiliki komitmen yang sama, bisa juga melakukan usaha bersama, membesarkan usaha, agar dapat menghasilkan keuntungan. Keuntungan sidistribusikan kepada pengurus, manajer, dan anggota, yang siseburnya sebagai sisa hasil usaha (SHU).
     Kementerian Koperasi dan UKM yang menyalurkan dana LPDB dengan margin rendah bisa menjadi “jembatan” untuk membesarkan koperasi menjadi besar. Dana KUR atau kredit usaha rakyat yang mematok bunga 9% karena dikelola secara konvensional, dana yang bergulir sudah cukup lumayan.
     Koperasi syariah yang bentuk badan hukumnya BMT (Baitul Mal wat Tamwil) – atau mestinya Bairut Tamwil wal Mal – belakangan diatur dan diubah menjadi KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah) yang sebelumnya Koperasi Jasa Keuangan Keuangan Syariah (KJKS). Penamaan KSPPS pun sebenarnya tidak cocok untuk koperasi syariah, karena ada kata “pinjam” di dalamnya. Namanya pun masih berbeda-beda. Seharusnya ini tidak perlu terjadi jika pihak Kemenkop dan UKM lebih membenahi regulasi, sistem, dan membina dengan baik.
     Rilis Kemenkop dan UKM tahun 2014 data BMT yang berbentuk Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) sebanyak 2.104, dan yang berbentuk KJKS sebanyak 1.032. Aset mencapai Rp 4,02 trilyun setara 5,04% dari total aset koperasi di Indonesia. Sementara market share perbankan syariah di Indonesia setelah kknversi bank pembangunan daerah Aceh, menjadi 5,3%. Karena masih beragamnya bentuk badan hukumnya, ini menjadikan pengurus dan manajer sibuk mengurus administrasi.
     Saudaraku, UUD 1945 pasal 33 mengamanatkan prinsip perekonomian nasional. (1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. (2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. (3). Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (4). Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan.ekonomi nasional.
     Amanat UUD 1945 tersebut adalah amanat yang sangat mendasar, filosofis, dan seharusnya Negara hadir dan membaxk up bagaimana koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional. Kita semua tahu, air minum, kenapa tidak diurus negara, tetapi diserahkan kepada korporasi swasta? Tambang minyak dan gas bumi, kenapa hampir semua oleh asing? Apa bangsa besar dengan 250 juta penduduk tidak ada warga negaranya yang mampu untuk membangun atau mengurus kilang sendiri, dari mengebor, mengolah, dan memasarkannya sendiri? Apakah koperasi tidak mampu menanganinya?
     Adalah pekerjaan rumah yang mau tidak mau harus dilakukan. Siapa yang menjadi leadernya? Ini membutuhkan komitmen serius oleh pemimpin negeri ini. Karena tanpa bermaksud menyalahkan siapapun, negeri ini sudah gagal menjalankan amanat pasal 33 UUD 1945.  Bagaimana mengurainya?
    Kita semua berharap, komite nasional keuangan syariah (KNKS) yang konon dipimpin langsung oleh RI-1 akan bisa membuka hati dan pikiran bangsa ini, agar perekonomian tidak semuanya secara terus menerus dikelola oleh korporasi dan konglomerasi, tetapi melalui Kemenkop dan UKM, diminta menata niat dan komitmen baru untuk membesarkan Koperasi mulai dari modal, regulasi, pembinaan, dan pengawasan yang jelas dan terukur, menuju terwujudnya koperasi yang profesional, amanah, transparan, dan akuntabel. Atau dari pengurus Inkopsyah yang merupakan induknya koperasi syariah, dapat berbuat lebih banyak lagi dalam.menata, membesarkan koperasi syariah di negeri yang menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian Insonesia.
    Koperasi yang dalam term ekonomi syariah adalah merupakan kegiatan syirkah, musyarakah, atau perkongsian, akan dilindungi oleh Allah, apabila semua pihak yang terkait dalam koperasi tersebut tidak ada yang berkhianat. Dalam hadits qudy Allah menegaskan:
أنا ثالث الشريكين ما لم يخن أحدهما على الأخر فاذا خانه خرجت من بينهما رواه أبو داود
“Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat (berkongsi) selama tidak ada yang mengkhianati pihak lain. Maka jika ada yang mengkhianatinya, aku keluar dari antara mereka” (Riwayat Abu Dawud).
     Selamat ber-RAT, semoga sukses. Semoga koperasi kita, terlebih yang menerapkan sistem syariah, semoga makin profesional, berjaya, dan memberi manfaat kepada anggotanya dan masyarakat. Dan kontribusi bagi perbaikan dan.kemakmuran bangsa ini makin nyata dan diberkahi Allah.
Allah a’lam bi al-shawab.
 Wassalamualaikum wrwb.
Ngaliyan,

Silahkan Hubungi Kami