ADIL DAN SEJAHTERA

Published by achmad dharmawan on

Oleh Ahmad Rofiq
Assalamu’alaikum wrwb. 
Segala puji hanya milik Allah. Kita wajib bersyukur, kita sehat afiat,  hanya semata karunia-Nya. Shalawat dan salam sebagai ungkapan cinta, kita senandungkan pada Rasulullah saw., Sahabat, dan pengikutnya. Semoga hati kita makin bersih, dan memancar keceriaannya kepada keluarga,  saudara, tetangga, dan lingkungan kita.
Saudaraku yang disayang Allah,  kita ditugasi menjadi khalifah (wakil) Allah di muka bumi (QS. Shaad: 26). Jabatan yang sangat terhormat. Tugas kita menegakkan hukum dan kehidupan ini secara benar, tidak mengikuti hawa nafsu, baik nafsu pribadi, kelompok, atau golongan, yang akan menyesatkan kita dari jalan Allah.
Amanat dan tugas mulia tersebut,  sesungguhnya memberi kesempatan untuk menjadi umat yang terbaik, yang tugas utamanya amar makruf, nahy munkar, dan beriman kepada Allah. Sayangnya sebagian beriman, dan sebagian besar orang pada fasik (QS. Ali ‘Imran: 110).
Mengapa belakangan ini, rasanya adil dan keadilan terasa makin susah didapat di negeri berlimpah kekayaan alam yang luar biasa. Negara yang sudah memilih supremasi hukum sebagai pilar penting bagi jalannya kehidupan berbangsa, bernegara,  dan bermasyarakat, telah banyak aturan perundang-undangan dibuat, namun keadilan terasa sangat “mahal”. Pisau hukum terasa hanya tajam ke bawah,  akan tetapi terasa begitu tumpul ke atas. Ada kasus yang oleh auditor negara BPK dinyatakan negara dirugikan puluhan milyar, tiba-tiba tanpa proses pengadilan,  oleh KPK dinyatakan tidak ada kerugian. Ini terasa aneh dan bikin pertanyaan ada apa dengan KPK?
Rasulullah saw pernah wanti-wanti, bahwa rusaknya bangsa terdahulu, karena ketika seseorang atau kelompok bangsawan atau pejabat (syarif) tidak terjangkau oleh hukum,  sementara orang kecil atau rakyat biasa yang tersandung masalah hukum,  dengan cepat sanksi hukum akan menderanya. Sungguh seandainya, anakku Fatimah mencuri, aku akan potong tangannya” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).
“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah,  menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum,  mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.  Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Maidah: 8).
Adil secara bahasa berarti sama atau seimbang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adil adalah tidak berat sebelah,  tidak memihak, berpihak pada kebenaran, tidak sewenang-wenang. Ibnu Miskawaih mendefinisikan adil adalah memberikan sesuatu kepada yang berhak (اعطاء كل ذي حق حقه). Adil juga berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya (وضع الشيء في محله).
Orang yang adil hanya akan berpihak pada kebenaran. Kebalikan adil adalah dhalim, dari kata dhulm (ظلم) artinya gelap. Perbuatan dhalim artinya perbuatan yang muncul karena hati dan pikiran yang gelap,  karena jauh dari sinar kebenaran.
Mengapa keadilan demikian mahalnya? Dan susah untuk mendapatkan kesejahteraan. Kata kuncinya, kembali kepada kita semua warga bangsa ini, terutama para pemimpin di negeri ini, lebih-lebih aparat penegak hukum.
Rasanya banyak contoh. Seorang nenek mencuri singkong karena kelaparan, sampai hakim Marzuki menangis dan bahkan minta maaf kepada si nenek, ketika menjatuhkan vonis hukuman denda 1 juta rupiah,  dan jika tidak mampu membayar dipenjara 2,5 tahun (Bangka Pos, 7/9/2016). Untung, hakim Marzuki berhati mulia, usai menjatuhkan vonis, ia copot topi dan mengeluarkan uang 1 juta dari dompet ia masukkan ke dalam topi, dan berkata pada hadirin. “Saya atas nama pengadilan juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar 50 ribu rupiah sebab menetap di kota ini,  yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya”. Panitera yang ditugasi mengumpulkan “uang denda” berhasil mengumpulkan uang 3,5 juta rupiah, termasuk 50 ribu dari pelapor, manajer PT A yang tersipu malu karena melaporkannya (Bangka Pos, 7/9/2016).
Kasus yang terkait dengan penistaan agama, dialami oleh Ibu Rusgiani (Kristen) yang hanya mengatakan: “Tuhan tidak bisa datang ke rumah ini, karena Canang (rumah ibadah Hindu) itu jijik dan kotor” (Sindonews.com, 14/11/2016) menerima vonis hukuman 14 bulan penjara. Rusgiani dalam persidangan juga mengaku, tidak memiliki niat menghina agama Hindu. Sementara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh seorang gubernur tertentu, tidak segera diproses. Itupun diproses setelah ada tuntutan demo jutaan manusia. Lalu di mana keadilan di negeri ini? Itupun dengan kasat mata tampak, semua pihak yang sudah terlanjur mencalonkannya sebagai gubernur,  melindunginya, seolah manusia yang “kebal hukum”.
Saudaraku, kita sama-sama tidak tahu. Kapan adil dan keadilan bisa ditegakkan? Yang jelas, selama adil dan keadilan, masih hanya retorika, masih tebang pilih, pisau hukum dan keadilan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka tunggulah kehancuran bangsa ini. Perlahan  namun pasti. Karena jika tidak segera diatasi, maka masyarakat akan hilang kepercayaan mereka (distrust), dan pada gilirannya akan bisa main hakim sendiri. Konflik horizontal boleh jadi tidak bisa dihindari,  karena eskalasinya makin terasa. Apakah ini bagian dljari skenario besar untuk merusak persatuan dan kesatuan NKRI yng majmuk ini,  Allah a’lam.
Padahal kunci kesejahteraan hidup baik individu atau kelompok, ketika adil dan keadilan itu ditegakkan. Yang kecil menghormati karena merasa terlindungi, yang besar tersanjung karena merasa dihormati.
Karena itu, tidak ada kata terlambat untuk merubah mindset dan budaya kita yang masih suka “bermain-main” dalam urusan penegakan hukum secara adil untuk menempatkan supremasi hukum secara adil. Semoga Allah memberi petunjuk kepada para pemimpin negeri dan para penegak hukum negeri tercinta ini, dan mampu menjalankan amanat dan menegakkan hukum secara adil. Hanya dengan adil dan keadilan,  kesejahteraan dan kebahagiaan bisa dirasakan,  karena tidak didera oleh kecemburuan terhadap seseorang yang mendapat perlakuan istimewa. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum (equality before the law).
Allahu a’lam bi al-shawab.
Wassalamu’alaikum wrwb. 
Ngaliyan, 25/1/2017.

Silahkan Hubungi Kami