MENYEMAI GENERASI MUDA QUR’ANI

Published by achmad dharmawan on

Assalamualaikum wrwb.
Marilah kita ungkapkan puji dan syukur kita ke hadirat Allah ‘Azza wa Jalla. Semoga Allah
menambahkan anugrah dan karunia-Nya pada kita. Semoga dengan bersyukur semua urusan kita
dimudahkan oleh Allah, dikaruniai rizqi halal dan berkah, dan tidak ada kesulitan apapun yang kita
hadapi, karena Allah sudah memudahkan urusan kita semua. Shalawat dan salam, mari kita
senandungkan guna mengiringi Allah dan para Malaikatnya yang senantiasa bershalawat untuk
junjungan besar Nabi Muhammad saw, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya yang setiap
meneladani beliau. Semoga hati kita bertambah cinta kepada beliau, dan di hari kiamat, kita akan
mendapatkan syafaat beliau.
Saudaraku, atas ijin dan kehendak Allah, dan penugasan dari Rektor UIN Walisongo Prof. Dr.
H. Muhibbin, M.Ag, saya mendapatkan amanat dan kepercayaan Menteri Agama RI H. Luqman
Saifuddin, melalui SK Nomor: 540 tanggal 28 Agustus 2018, untuk menjadi salah satu anggota Dewan
Hakim pada Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) ke XXVII di Provinsi Sumatera Utara
Medan, yang berlangsung dari 4-13 Oktober 2018.
MTQN ke XXVII di tahun politik ini mengusung tema “MTQ Mewujudkan Revolusi Mental
menuju Insan yang Qur’ani”. Tema yang tepat di tahun politik. Tahun 2018 baru saja digelar pemilu
kepala daerah secara serentak, dan 2019 adalah Pemilu Serentak juga, yang sekarang dalam
rangkauan masa kampanye dari 23 September 2018 – 14 April 2019. Masa kampanye selama “dua
tahun” atau persisnya 6,5 bulan. Mengapa durasi proses pemilu demikian lama, jika pilkada serentak
yang lalu masa kamanye 4 bulan, dan Pemilu untuk memilih Presiden Wakil Presiden, Anggota
Dewar Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten Kota se-Indonesia.
Agaknya perlu difikirkan dan dipertimbangkan matang-matang oleh para politisi dan para
wakil rakyat yang ada di Senayan. Agar nanti UU Pemilu bisa diubah dan direvisi menjadi UU yang
mengatur bahwa pelaksanaan pemilu, masa kampanyenya diperpendek. Termasuk di dalamnya,
waktu penghitungan suara bissa dipercepat, dan begitu penghitungan suara selesai, pejabat
langsung dilantik, seperti pengalaman negeri tetangga Malaysia. Begitu Perdana Menteri baru
terpilih secara sah dan meyakinkan, hari itu juga langsung dilantik dan langsung bekerja.
Ada beberapa hal yang layak dipertimbangkan, pertama, di era digital ini media sosial
cenderung bisa digunakan untuk melakukan ujaran kebencian, memposting hal-hal yang tidak
sepatutnya diunggah dan diposting. Ini cenderung mengundang timbulnya kerawanan sosial. Kedua,
makin longgarnya akhlak sebagian warga kita, yang ini butuh pencerahan dan pelurusan, agar media
sosial digunakan untuk hal-hal yang positif. Ketiga, jika secara tradisional manual, biasanya orang
mengatakan “mulutmu hari maumu”, maka sekarang “jarimu (yang menari di atas keypad android)
adalah harimau mu”.
Saudaraku, melalui MTQN diharapkan tidak hanya menjadi ajang kontestasi tilawah,
pemahaman atau tafsir Al-Qur’an, menulis makalah, dan hafalan Al-Qur’an, akan tetapi dengan spirit
musabaqah (kontestasi) yang merupakan karakteristik manusia yang diberikan oleh Allah, maka
selain sportifitas yang harus dijunjung tinggi oleh para kontestan atau peserta musabaqah, juga yang
terpenting seluruh komponen bangsa ini, muai dari jajaran Pejabat Tinggi, menengah, dan seluruh

masyarakat Indonesia yang dikenal agamis dan religius, dapat melakukan revolusi mental menuju
masyarakat Qur’ani, dengan smooth, bertahap, dan berkelanjutan.
Sebagai bangsa besar, kita memang harus sangat prihatin, karena makin hari terasa meskipun
tidak mudah untuk diuktikan, bahwa kejujuran di negeri ini, yang setiap dua tahun menggelar MTQN
dari provinsi ke provinsi lainnya, dan Seleksi Tilawatil Qur’an juga tiap dua tahun sekali, ada
semacam kontradiksi dan paradoksal. Seolah-olah yang MTQN berjalan sendiri di satu jalur jalan, dan
masyarakat di luar itu terbelah, dan berjalan di jalur jalan yang lainnya. Laksana “rel kereta api” yang
masing-masing berjalan. Jika kereta api jelas, karena dua rel jalur itu, diikat untuk mengantarkan
kereta api dengan penumpangnya ke satu muara stasiun ke stasiun, namun dampak MTQ bagi
kepentingan masyarakat umum, agaknya memang tidak bisa berbanding lurus.
Siti ‘Aisyah ra suatu saat, bagaimana berakhlak seperti akhlak Rasulullah saw, kemudian Siti
‘Aisyah ra menjelaskan “takhallaqu bi akhlaqi l-Qur’an” artinya “berakhlaklah dengan akhlak Al-
Qur’an”. Al-Qur’an mengajarkan, untuk menyiapkan generasi muda Qur’an, musti diawali dari saat-
saat mempersiapkan pasangan calon suami dan istri. Islam menempatkan hubungan suami isteri –
baca hubungan seksual – adalah hubungan yang sakral. Ia harus disiapkan dengan matang dengan
pertimbangan selektif, dari wajah, harta, nasab, dan agama. Dengan prioritas agama, karena ini yang
akan menyelamatkan keluarga dan keturunan sebagai cikal bakal generasi muda Qur’ani yang
menjadi prasyarat umat yang terbaik (khairu ummah).
Di tengah masih tingginya angka perkawinan usia dini, di antara penyebabnya adalah masih
cukup banyaknya hubungan remaja laki-laki dan perempuan di era digital dan medsos sekarang ini,
yang tidak jarang menjadi “jebakan” mereka bergaul secara bebas dan tidak bisa terpantau dan
terkendalikan oleh kedua orang tua. Ini tentu membutuhkan intensitas pemahaman Al-Qur’an untuk
menjadi fondasi dan filter komunikasi mereka dengan sesamanya.
Dalam dataran kehidupan politik yang makin hari makin pragmatis dan transaksional, perlu
diantisipasi dan didiagnosis untuk dapat diterapkan terapi secara tepat, agar kehidupan politik ke
depan tidak diwarnai oleh pola dan modus pragmatis, sehingga akan mampu menghadirkan
kebaikan dan kemashlahatan bagi bangsa ini. Sudah beberapa kali, ada diagnosis bahwa pilihan
demokrasi satu orang satu suara atau one man one vote dianggap sebagai penyebab lahirnya
pragmatisme dan transaksional-nya masyarakat dalam memilih orang-orang yang diamanati menjadi
politisi, dipandang tidak berpihak kepada kemajuan, tetapi dianggap langkah mundur. Meskipun jika
kita mengingat sila keempat Pancasila, adalah “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan” yang sesungguhnya menyuratkan adanya
perwakilan.
Demikian juga dalam soal ekonomi, tradisi dan praktek berekonomi secara ribawi masih
mendominasi perekonomian di negeri ini. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Perbankan Syariah
(PbS) dan juga sektor riil, belum semua bisa berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Meskipun
sudah ada Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang mestinya Komite Nasional Keuangan dan
Ekonomi Syariah (KNKES), akan tetapi belum menunjukkan kebijakan dan keberpihakan yang lebih
kongkrit dan menunjukkan progress yang meyakinkan.
Semoga melalui even MTQN ke XXVII yang digelar di Provinsi Sumatera Utara, di kota Medan
ini, akan mampu melahirkan generasi yang Qur’ani sebagai hasil revolusi mental menuju
terwujudnya generasi khairu ummah. Selain itu, MTQN ini mampu memantulkan resonansi dan
radiasi positif, bagi makin terpaparnya nilai dan prinsip akhlak al-Qur’an bagi generasi dan manusia

Indonesia. Karena Al-Qur’an hadir adalah sebagai hudan lin nas atau petunjuk bagi manusia bukan
hanya kaum Muslim saja, tetapi rahmatan lil alamin. Allah a’lam bi sh-shawab.
Wassalamualaikum wrwb.
Medan, 5/10/2018.

Silahkan Hubungi Kami