Buruh

Published by achmad dharmawan on

Tanggal 1 Mei 2018
Buruh
Oleh: Ahmad Hasan Asy’ari Ulama’i

Tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari buruh. Hari ini lahir sebagai bagian dari sejarah perjuangan para pekerja saat adanya perubahan suasana ekonomi politik yang memberlakukan kerja super ketat yang melahirkan perlawanan pekerja, seperti mogok kerja hingga protes jam kerja yang melampaui kewajaran, dengan pemberian hak-hak pekerja sebagai manusia bukan mesin inilah hari buruh diperingati.
Intinya, buruh kerja merupakan bagian dari penyumbang kemajuan produk, namun bukan untuk dieksploitasi produsen, melainkan didukkan sebagai mitra kerja. Tanggal 1 Mei ini ditetapkan sebagai hari buruh didasarkan kepada perjuangan kelas menengah yang ditetapkan pada tahun 1886 oleh konggres Federation of Organized Trades and Labor Unions dan terinspirasi penetapan delapan jam kerja yang diberlakukan Amerika Serikat atas desakan aksi buruh di Kanada pada tahun 1872. (https://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Buruh)
Dalam Islam, Al-Qur’an mencontohkan bahwa rekruitmen pekerja harus didasarkan kepada kemampuan (skill atau profesionalitas) serta integritas kepribadian, sebagaimana tertuang dalam Qs al-Qashash ayat 26
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ ﴿٢٦﴾
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat (punya kemampuan) lagi dapat dipercaya”.
Selain ketentuan tersebut, hak-hak pekerja juga harus diperhatikan, sebagaimana bimbingan Nabi Saw dalam riwayat Ibn Majah
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أعطوا الأجير أجره قبل أن يجف عرقه
Dari Abdullah bin Umar Ra., ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: berikanlah oleh kalian upah pekerja sebelum kering keringatnya (sebelum basi waktunya)
Selain itu Rasulullah Saw juga senantiasa mengingatkan untuk memberikan hak mata, tubuh dan lainnya secara seimbang, artinya ada waktu untuk istirahat bukan diforsir, bahkan waktu tertentu Nabi sarankan untuk diperingan, sebagaimana waktu puasa sebagaimana hadis riwayat Ibn Huzaimah dalam shahih-nya
عَنْ سَلْمَانَ ، قَالَ : خَطَبَنَا رَسُولُاللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي آخِرِ يَوْمٍ مِنْ شَعْبَانَ، فَقَالَ : “أَيُّهَا النَّاسُ، قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيمٌ… مَنْ خَفَّفَ عَنْ مَمْلُوكِهِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ …
Dari Salman, ia berkata: Rasulullah Saw mengkhutbahi kami di akhir bulan Sya’ban: beliau bersabda: wahai manusia, telah hadir bulan besar (bulan Ramadhan)…siapa yang memberikan keringanan kepada budaknya (dalam melaksanakan pekerjaan) –pada bulan Ramadhan ini- maka Allah memberikan ampunan terhadapnya.
Selamat hari buruh semoga hak-hakmu akan terpenuhi sebagaimana kewajibanmu juga engkau penuhi, insyaallah yang kamu peroleh semakin barokah dan diridai Allah. Amin

Categories: GAGASAN

Silahkan Hubungi Kami