Bank

Published by achmad dharmawan on

Tanggal 1 April 2018
Bank
Oleh: Ahmad Hasan Asy’ari Ulama’i

Tanggal 1 April diperingati sebagai hari Bank sedunia. Bank diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, demikian yang tertuang dalam UU Negara RI Nomor 10 Tahun 1998.
Berdasarkan perngertian tersebut, maka ada tiga kegiatan penting di dalamnya, 1) Menghimpun dana baik dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito, dan agar menarik serta merangsang masyarakat gemar menabung diberikan balas jasa, bunga dan hadiah, 2) Menyalurkan dana berupa pinjaman dana, dan 3) Memberikan jasa bank lainnya guna mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Perkembangan dunia bank saat ini terutama jasa bank sedemikian maju dan dapat melayani masyarakat lebih nyaman, sekalipun belakangan mengalami ketidak nyamanan karena uang yang disimpan di bank juga masih dapat dibobol pencuri. Beberapa kenyamanan adalah masyarakat tidak lagi membawa uang tunai terutama dalam jumlah besar ke mana-mana, cukup digantikan kartu yang dikeluarkan bank, baik tabungan maupun pinjaman (kredit), dengan layanan ATM di mana-mana, nasabah dimudahkan mengambil uang di seluruh dunia dengan mata uang yang berlaku di dalamnya, transfer uang kepada pihak lain dapat dilakukan melalui ATM, kertas-kertas berharga baik giro, cek dan lainnya.
Berbagai layanan tersebut sebenarnya bagian dari kemudahan transaksi bisnis, dan bank menjadi fasilitator bisnis tersebut, termasuk pinjam meminjam di bank sebenarnya merupakan akad bisnis, di mana penabung sejatinya penanam modal dan peminjam merupakan pengelola modal untuk bisnis, bahkan pinjaman untuk kendaraan, rumah dan lainnya, semata-mata untuk kelancaran bisnisnya, maka dalam proses bisnis dipastikan adanya laba yang dapat dinikmati baik peminjam terlebih bagi penanam saham di dalamnya yaitu para penabung, maka pembagian laba kepada nasabah oleh pengelola modal (dalam hal ini peminjam) merupakan keniscayaan suatu bisnis.
Pada akad-akad ini pulalah, lahirnya bank syariah bertujuan untuk memperjelas akad sehingga terhindar dari unsur riba, sekalipun bank secara umum sebenarnya bukan lembaga ansih pemberi pinjaman yang bukan bisnis (untuk kepentingan konsumtif), sehingga ketika bank memberikan laba kepada penabung bukan riba sebagaimana terjadi pada masa Nabi Saw yang jelas-jelas dilarang karena semangatnya mengambil keuntungan sepihak yaitu dari pemilik harta kepada orang miskin yang membutuhkan sesuatu untuk memenuhi hajatnya, yang semestinya dibantu dan bukan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi (inilah yang disebut al-Qur’an sebagai keuntungan semu/ bahkan disebut hangus, sementara jika ia bantu/ dengan sedekah, maka akan memberikan dampak atau keuntungan yang luar biasa) sebagaimana Qs al-Baqarah ayat 276.
يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ ﴿٢٧٦﴾
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.

Categories: GAGASAN

Silahkan Hubungi Kami