MEMBANGUN BUDAYA POLITIK YANG PATUT, ELOK, DAN BERMARTABAT

Published by achmad dharmawan on

Assalamualaikum wrwb.
Segala puji dan syukur hanya milik Allah semata. Mari kita ungkapkan puji dan syukur kita, karena hanya semata-mata atas karunia dan pertolongan Allah semata, kita dalam keadaan sehat afiat dan dapat mengawalinya dengan shalat tahajjud dan menghidupkan malam hening kita dengan mendekatkan diri (bertaqarrub) dan bermanja dalam “persowanan” kita di hadapan Sang Pencipta.
Shalawat dan salam mari kita senandungkan untuk Baginda Rasulullah Muhammad saw, keluarga, sahabat, dan para pengikut yang setia dan istiqamah meneladani beliau. Semoga segala urusan kita dimudahkan oleh Allah ‘Dzu l-Jalali wa l-Ikram (Sang Empunya Keagungan dan Kemuliaan). Semoga kelak di akhirat kita mendapatkan pengayoman syafaat beliau.
Saudaraku, di tengah hiruk pikuk rutinitas kita dalam urusan keseharian dan lingkungan kita yang sedang sibuk, utamanya di tahun politik ini, mari kita sisihkan kesempatan pada diri, hati, fikiran, dan perasaan kita untuk melakukan muhasabah atau introspeksi diri, sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan se agai warga bangsa, yang sedang berada di tahun politik. Cuaca seperti biasa saja, akan tetapi atmorsfirnya terasa panas. Di pusat, ada parpol yang sedang berjuang mengadu nasib, karena awalnya dinyatakan tidak lolos ikut pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah banding, akhirnya oleh Bawaslu, dinyatakan lolos menjadi peserta pemilu. Kebetulan ini sebenarnya “pemain sangat lama”. Tampanya ini ujian juga bagi perjalanan demokrasi di negeri ini.
Kita smeua tahu, tanggal 27/6/2018 adalah pilkada serentak di 171 daerah, termasuk 17 provinsi yang akan memilih gubernur-wakil gubernur. Masa kampanye yang terlalu lama 15/2-24/6 adalah waktu yang terlalu lama. Para pasangan calon pun mungkin “kelelahan” dan “kejenuhan” mengapa durasi waktu kampanye demikian lama, tidak seperti biasanya? Greget pilkada terasa “hambar”. Apalagi di tengah putaran masa kampanye, masih ada pasangan calon “yang sedang menhalami masa “training mengenakan rompi orange” seragam khas KPK, toh masih diperbolehkan berkampanye.
Dalam kaidah hukum “presumtion of innocence” atau asas praduga tak bersalah, siapapun orangnya, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah.
Prinsip hukum itu tidak salah tentunya. Akan tetapi jika aturan hukumnya masih membolehkan seseorang yang dalam posisi “tersangka” dan “sudah mengenakan seragam oranye”, mestinya perlu difikirkan secara serius, oleh para pembuat regulasi atau aturan, untuk dipertimbangkan kembali “kepantasan” dalam rangka membangun “budaya politik yang bersih dan bermartabat”.
Menurut catatan JawaPos.com (11/12/2017) Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo mengatakan “dalam kurun waktu 13 tahun, setidaknya ada 300 lebih kasus korupsi melibatkan kepala daerah di Indonesia. Tahun 2004–2017 terdapat 392 Kepala Daerah tersangkut hukum, jumlah terbesar adalah korupsi sejumlah 313 kasus”.
Apakah ini karena ada sistem politik, penegakan hukum yang salah, atau pembangunan budaya politik yang tidak sesuai dengan ide dasar dan teori politik yang cerdas dan benar? Bahkan “tampaknya” seolah-olah – mudah-mudahan saya salah – menjadi “dalil” dan “budaya baru” jika seorang kepala daerah tidak melakukan “korupsi” dengan berbagai modus dan ragamnya, sepertinya dianggap “tidak lazim”. Pasalnya, menurut cerita yang berkembang dari tradisi lisan ke lisan, biaya politik untuk bisa memenangi kontestasi atau pilkada, sangat mahal. Memang sudah tidak ada money politik, tetapi konon sudah diganti dengan “mahar politik”. “Mahar politik” ini katanya, digunakan seorang calon saat “ijab qabul” untuk mendapatkan “lisensi” atau “ticket pencalonan” menjadi calon kepala daerah. Karena memang dalam sistem multi partai, yang bisa mengajukan calon adalah pimpinan parpol. Meskipun memang ada calon independen, namun persyaratannya cukup berat.
Padahal jika nanti pasangan calon memenangi kontestasi pilkada, maka segera setelah itu ada “even lagi” yakni “walimah” atau “pesta kemenangan” yang tidak jarang kemudian diwarnai prilaku yang tidak biasa, seperti minum-minuman keras dan mabuk-mabukan. Semoga saja nanti paska pilkada serentak tidak akan ada lagi.
Saudaraku, usai “walimah kemenangan pilkada” pasangan dilantik secara resmi menjadi kepala daerah dan wakilnya, maka sejak itu sebagai pengemban amanat rakyat, harus memulai tugas dan pekerjaan baru sebagai “amiru l-qaumi wa khadimuhum wa akhiruhum syurban” artinya “pemimpin suatu kaum dan pelayan mereka, serta giliran minumnya paling akhir”. Karena itu semua urusan pelayanan umum musti berjalan dengan baik. Pikiran sebagai petugas partai, musti disimpa dalam “laci”, karena begitu dilantik, seorang kepala daerah dan wakilnya, adalah pemimpin dan menjadi “orang tuanya” seluruh masyarakat di wilayah hukumnya tanpa kecuali.
Jika dalam urusan pemerintahan, pejabat yang membantu cukup banyak. Dari sekretaris daerah (sekda), asisten setda, kepala dinas, kepala biro, kepala bagian, kasi, dan seterusnya hingga unit-unit atau lembaga mitra yang dipimpin oleh pimpinanya.
Di tengah-tengah kesibukan kepala daerah yang dapat dipastikan sangat banyak yang harus dijalankan sebagai realisasi dari janji visi dan misinya, ada yang musti difikirkan bahkan mungkin secara sangat mendalam, serius, cermat, hati-hati, dan tidak boleh terkena “sorotan” CCTV dan “sadapan” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah bagaimana mencari cara agar “investasi politik” yang sangat besar yang sudah dikeluarkan selama proses awal hingga menduduki jabatan “panas” yang didudukinya.
Maka ritual mutasi atau rolling jabatan eselon pun segera dibuat time schedulenya. Menurut teman yang tampaknya dia “cukup berpengalaman” mendampingi pejabat, mutasi atau rolling jabatan ini, menjadi “lagu wajib” periodik. Dalilnya sangat jelas, agar kepala daerah yang baru dalam mewujudkan visi, misi, dan tujuannya sebagaimana disampaikan dalam paparan fisi, misi, dan debat publik, mempunyai tim yang solid, loyal, dan seiya sekata, demi akselerasi capaian kerja dan kinerja 100 hari jabatan.
Bahwa kemudian di balik ritual mutasi jabagan eselon itu, kemudian ada un-syaiun-nya kata kawan saya, atau sesuatunya atau udang di balik gimbalnya, ya wa Allah a’lam bi sh-shawab. Hanya kalau mencermati modus beberapa “oknum” kepala daerah yang malang nasibnya alias apes, maka di dalam proses mutasi tersebut, dijadikan sebagai instrumen atau medium menjadi “pundi-pundi” untuk menghimpun kembali seluruh “biaya dan ongkos” yang telah dikeluarkan. Dalam rumus ekonomi, jika jabatan itu dimaknai sebagai “lahan bisnis”, maka setidaknya balik modal atau break event poin alias BEP.
Menjadi pejabat eslon setingkat kepala dinas, tentu selain “bergengsi” juga akan mendongkrak prestise dan juga kebanggaan tersendiri. Bagi pegawai ASN, tidak salah dan wajar saja ingin menduduki jabatan, selama diraihnya dengan prosedur dan aturan yang sudah dibakukan itu, dilaluinya dengan wajar. Namun tetap saja, ini merupakan jabatan yang rawan menjadi ajang penghimpunan “modal” untuk mencalonkan diri lagi di periode berikutnya sebagai petahana. Tentu ini tidak bisa dijadikan kesimpulan, bahwa setiap kepala daerah akan melakukan modus-modus “pengembalian modal” dengan cara yang sama. Terutama ketika ada lelang-lelang atau konsesi-konsesi proyek pada “pemenang” lelang. Bahkan banyak kasus, yang menjadi “perangkap” bagi OTT KPK, karena “praktik ijon” proyek dari pemenang lelang, yang ditagih dulu sementara pekerjaan belum terlaksana. Inilah yang kemudian “menjerat” banyak pejabat petahana yang maju lagi dalam pilkada, termasuk yang sudah “berseragam” rompi orange KPK.
Saudaraku, kita ingin di negeri ini, ada kesadaran baru dari para peimpin negeri ini, pendidikan, praktik, dan pembangunan budaya politik yang patut, elok, dan bermartabat. Memang politik berbeda dengan soal agama. Akan tetapi bukankah pemilihan pemimpin sebuah daerah apalagi negara adalah layaknya memilih imam shalat? Bahkan dalam banyak hal, tanggung jawab pemimpin negara itu lebih berat? Apakah seseorang yang sudah jelas mengenakan “seragam rompi” KPK masih patut, elok, dan bermartabat, seandainya pun, nanti bisa memenangi pilkada?
Bukankah KPK memiliki SOP, seseorang bisa dinyatakan sebagai “tersangka” karena KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup? Kebenaran atau wajah hukum memang cenderung “hitam-putih”. Tetapi bukankah di balik hukum terdapat spirit etika, fatsun, dan martabat hukum itu sendiri. Apalagi politik, yang citra seorang kepala daerah sudah selayaknya menjadi “qudwah hasanah”, panugan yang baik, atau teladan yang baik, bagi rakyat yang dipimpinnya.
Saudaraku, mari kita bantu negeri yang masih berharap akan menemukan suatu masa yang baldatun thayyibatun wa Rabbun Ghafur dapat diraih, untuk mendapatkan jawaban yang tepat, apakah patut, elok, dan bermartabat, seorang tersangka yang mengenakan rompi orange, masih berkampanye? Saya galau, karena apa yang negeri ini perlinagkan pada anak-anak kita setiap hati mau agau tidak, sadar atau tidak, mereka menyaksikan adegan demi adegan, episode demi episode, yang akan terus termemori dan perlahan akan menyisakan “budaya” imitasi anak-anak kita. Semoga kegalauan saya ini tidak benar adanya.
Mengakhiri renungan ini, mari kita simak betapa posisi dan kedudukan seorang kepala daerah adalah layaknya seorang pemimpin agama. Rasulullah saw bersabda:
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال قال. سول الله صلى الله عليه وسلم صنفان من الناس إذا صلحا صلح الناس، وإذا فسدا فسد الناس: العلماء والأمراء. رواه ابو نعيم
Riwayat dari Ibnu Abbas ra. berkata, Rasulullah saw bersabda: “Dua kelompok manusia apabila keduanya baik, maka baiklah manusia, dan apabila keduanya rusak, maka rusaklah manusia, yakni ulama dan umara” (Riwayat Abu Naim).
Semoga pilkada serentak 27/6/2018 nanti mampu menghasilkan pemimpin yang jujur, amanah, fathanah, komunikatif, dan mampu memposisikan diri mereka menjadi teladan yang baik, melayani, dan memakmurkan pada masyarakatnya. Karena posisi pemimpin adalah sangat strategis bagi upaya memakmurkan rakyat berdasarkan keadilan yang beradab dan bermartabat.
Allah a’lam bi sh-shawab.
Wassalamualaikum wrwb.

Silahkan Hubungi Kami