Kesopanan

Published by achmad dharmawan on

Tanggal 8 Pebruari 2018
Kesopanan
Oleh: Ahmad Hasan Asy’ari Ulama’i

Tanggal 8 Pebruari 1996, Kongres Amerika Serikat mengesahkan Undang-undang Kesopanan Komunikasi (Communications Decency Act).
Kita tidak bermaksud membahas isi undang-undang kesopanan komunikasi yang disahkan Kongres Amerika Serikat tersebut, melainkan belajar dari Negara yang sering dicemooh orang sebagai Negara yang kurang bermoral bahkan ada yang menyebutnya sebagai negara yang arogan dan lainnya, namun ada sisi baiknya juga bahkan mengharap kebaikan bagi semua pihak dengan memunculkan peraturan atau perundang-undangan yang mengatur kesopanan berkomunikasi.
Dalam Islam Nabi Saw telah membangun masyarakatnya untuk menjadi model dalam bermasyarakat di antaranya beliau sebagai undang-undang itu sendiri, sehingga siapapun yang mengalami persoalan kemasyarakatan, maka Nabi Saw lah sebagai tumpuan putusan masalah tersebut.
Dalam hal berkomunikasi, Rasulullah Saw memberikan banyak isyarat terkait batasan kesopanan dalam berkomunikasi, antara lain:
1. Yang dikomunikasikan adalah sesuatu yang benar
2. Cara berkomunikasi yang Jelas dan memperhatikan kearifan local (ma’ruf)
3. Tidak merendahkan apalagi melecehkan orang lain
4. Memberi kesempatan yang sama kepada audien untuk menyampaikan ide dan pandangan
5. Jika informasi tidak utuh maka pantagan untuk disampaikan (dosa)
6. Dan sejumlah nilai-nilai yang Nabi Saw ajarkan agar umatnya menjadi model bagi yang lain
Tata cara komunikasi inipun dibangun dari unit terkecil yaitu keluarga, yang mana seorang anak diajarkan untuk menyampaikan sesuatu kepada orang tuanya secara baik (tidak menyakiti hati dan perasaannya seperti penolakan kasar apalagi bentakan) melainkan dengan ucapan yang memulyakannya, sebagaimana Qs al-Isra’ ayat 23
وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهُمَا فَلاَ تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلاً كَرِيماً ﴿٢٣﴾
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.
Syukur di negeri ini juga sudah dimulai undang-undang IT yang mengatur di dalamnya hal-hal yang memuat ujaran kebencian dan lainnya dan mudah-mudahan berkembang hingga semua tata kesopanan tetap terpelihara di negeri ini. amin
8 pebruari

Silahkan Hubungi Kami