KOALISI ASIMETRIK: PRAGMATISME KEKUASAAN

Published by achmad dharmawan on

Assalamualaikum wrwb.
Marilah kita bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla, atas anugrah dan karunia yang kita terima. Semoga kita tetap sehat afiat dan semua urusan kita diberi kemudahan, kesuksesa, dan keberkahan. Shalawat dan dalam mari kita senandungkan untuk junjungan kita Nabi Muhammad Rasulullah saw, keluarga, sahabat, dan para pengikut beliau. Semoga kelak di akhirat kita mendapatkan syafaat belia.
Saudaraku, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah mengumumkan pasangan calon gubernur Jawa Tengah untuk pemilu kepala daerah (pilkada) 2018, dengan mengusung gubernur petahana Ganjar Pranowo dan Tas Yasin atau Gus Yasin putra KH Maemun Zubair, pengasuh pesantren Al-Anwar Sarang Rembang dengan 48 kursi di DPRD. PDIP dengan 27 kursi, PPP 8 kursi, Demokrat 9 kursi, Nasdem 4 kursi, dan Golkar 10 kursi.
Sementara Sudirman Said akhirnya menggandeng atau digandengkan dengan Ida Fauziyah, Ketua Fraksi PKB DPR RI, dengan kekuatan 42 kursi, terdiri: PKB 13 kursi, Gerindra 11 kursi, PKS 10 kursi, dan PAN 8 kursi. Pilkada gubernur-wakil gubernur tahun 2018 ini, akan berjalan seru dan dramatik. Meskipun sedikit berbeda dengan cerita Pilgub di Jawa Timur yang calon pasangan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang masih menjabat bupati Banyuwangi Azwar Anas, akhirnya mengundurkan diri, dan digantikan Puti Guntur Soekarno, diusung PDIP, PKB, dan Gerindra dan PKS yang awalnya menggalang koalisi poros tengah namun bubar. Pasangan ini akan bersaing dengan Khofifah Indarparawansa-Emil Darda’ yang diusung oleh Demokrat 13 kursi, Golkar 11 kursi, Nasdem 4 kursi, PPP 5 kursi, Hanura 2 kursi, dan PAN 7 kursi atau total 42 kursi.
Berbeda di Jawa Barat partai Gerindra, PKS, dan PAN mengusung Sudrajat-Syaekhu, PDIP mengusung Tubagus Hasanuddin dan Anton Charliyan (mantan kapolda Jabar), Nasdem, PKB, PPP, dan Hanura berkoalisi mengusung Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, dan terakhir koalisi Partai Golkar dan Demokrat mengusung Deddy Mizwar – Dedi Mulyadi.
“Kewajiban berkoalisi” tampaknya tidak bisa dihindari, karena aturannya mengharuskannya. Pasal 40 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2014 tengahg Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU menyatakan, (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
Mencermati komposisi dan koalisi cagub-cawagub di tiga provinsi Jawa ini, terlihat tidak simetris layaknya pelangi. Koalisi pilgub di Jawa Barat berbeda dengan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Banyak tafsir bisa dikemukakan di sini, pertama, tidak ada rumus baku koalisi parpol dilakukan, akan tetapi bagaimana kepentingan memenangi pemilukada diprioritaskan atau kepentingan pragmatisme kekuasaan.
Kedua, secara perlahan namun pasti terjadi deideologi partai politik, tetapi bisa juga diartikan sebagai makin mencairnya spirit persaudaraan. Atau bahkan model koalisi bisa dibangun dan sekaligus dibubarkan setiap ada event pilkada. Dari sinilah “kaedah” bahwa dalam politik itu tidak ada kawan atau lawan abadi, yang ada adalah kepentingan abadi.
Ketiga, pilihan parpol dan koalisinya terhadap calon pasangan kepala daerah (gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota) juga banyak berasal dari luar, bukan kader partai, bisa dari tokoh purnatugas dari institusi tertentu dan atau figur yang dianggap kompeten dan memiliki elektabilitas tinggi.
Keempat, longgarnya konsistensi kaderisasi pengurus parpol yang cenderung tidak linier. Karena itu, bagi Anda yang berkarir di partai politik, dan merasa layak untuk menjadi calon kepala daerah, baik ikhlas atau tidak, meskipun sebagai ketua dewan pimpinan daerah provinsi atau kabupaten/kota, jika pimpinan pusat parpol Anda, tidak merekomendasikan dan tidak mencalonkan Anda, maka konsekuensinya harus ikhlas, dan tidak melakukan “perlawanan”.
Kelima, ada juga parpol tertentu, yang lebih sering mengusung tokoh dari luar pengurus daripada mengusung kader parpolnya sendiri untuk maju di event pilkada ini. Praktik ini sudah lama berjalan. Tentu ini harus dipikirkan secara seksama sebagai bahan evaluasi untuk memformulasikan kaderisasi dalam pengurus parpol, agar mampu menghasilkan pemimpin yang lebih kompeten, kredibel, dan memiliki integritas.
Tampaknya, boleh jadi terjadinya “deideologi dan dekaderisasi” parpol ini, sebagai salah satu dampak dari sistem demokrasi langsung model “one man one vote” yang berimplikasi pada “mahalnya” ongkos politik baik untuk pemilu legislatif atau pemilukada. Mudah-mudahan ini tidak benar adanya.
Di sisi lain, formulasi komitmen dan konsekuen dari para kader parpol atau kader yang diusung oleh parpol maju dalam pilkada, merupakan conditio sine quanon. Karena jika tidak ada formulasi yang tepat, maka akan berdampak pada komitmen untuk memikirkan kepentingan rakyat yang dipimpinnya manakala dengan parpol pengusungnya sudah tidak ada loyalitas.
Soal pada siapa Anda akan memberikan suara pada saat di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka “istafti qalbaka” atau “memintalah fatwa pada hatimu”. Maksudnya, agar tidak salah dalam memilih pemimpin. Karena ketika pilihan Anda menjadi pemimpin, mereka tidak lagi hanya pemimpin dari parpol pengusungnya, akan tetapi konsekuensi demokrasi, mereka adalah pemimpin dan pengabdi kepada rakyatnya.
Dalam pepatah berbahasa Arab, dinyatakan “amir al-qaum khadimuhum wa akhiruhum syurban” artinya “pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka dan terakhir minumnya”. Artinya, kewajiban pemimpin adalah mensejahterakan, menjadikan warganya makan dan minumnya berkecukupan, sejahtera, makmur berkeadilan, dan adil berkemakmuran.
Politik termasuk pemilukada sebagai even demokrasi dan memilih pemimpin, hanyalah instrumen atau sarana untuk mewujudkan masyarakat yang makmur san sejahtera. Semoga pemilukada serentak tanggal 27 Juni 2018, akan menghasilkan kepala daerah yang kompeten, kredibel, profesional, amanah, dan memikirkan kesejahteraan warganya. Politik bukan tujuan, karena itu, musti dilakukan secara taat asas, etis, dan prosedural, agar mampu menghasilkan kepala daerah yang adil dan amanah.
Allah a’lam bi sh-shawab.

Silahkan Hubungi Kami