Robohnya Benteng Keadilan

Published by achmad dharmawan on

DItengah gencarnya upaya untuk mendekonstruksi keberadaan KPK, Safari OTT KPK telah menjaring banyak oknum kepala daerah, gubernur, walikota, dan bupati, kita dikagetkan dengan penangkapan OTT KPK terhadap hakim dan sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Berdasarkan catatan, akhir bulan lalu OTTterhadap para pejabat tersebut sudah sampai 15 orang, termasuk di dalamnya dua kepala daerah dari Jawa Tengah, yakni bupati Klaten dan walikota Tegal

Laman detik.news Selasa (9/10/2017) merilis berita dengan judul ”Marak Kena OTT, MA Harus Bersihkan Praktik Suap di Pengadilan”. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono ditangkap KPK atas dugaan menerima suap dari anggota dewan, Aditya Moha. Ini masih ditambah 25 pegawai MAdijerat KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan dengan lugas menilai keadaan demikian dengan ”Pengadilan Darurat Korupsi”.

Sepertinya, prilaku dan budaya korupsi ini, laksana fenomena gunung es, yang tampak kecil di permukaan dan bawahnya besar. Mudah-mudahan tidak benar. Hal ini tentu sangat memprihatinkan bagi kita semua sebagai warga negara Indonesia. Indonesia sudah mengatur dan menegaskan dirinya dalam UUD 1945 sebagai negara hukum. Lebih dari itu, negeri ini mayoritas memeluk agama Islam. Memang mengaitkan perilaku korupsi dengan agama seseorang tidak selalu tepat, karena siapa pun jika memang moralnya tidak bagus, apa pun agamanya, bisa saja melakukan kesalahan.

Semoga saja perilaku dan budaya korupsi tersebut tidak menjalar ke para hakim dan panitera di Pengadilan Agama. Karena bukan tidak mungkin, ”virus” dahsyat yang bernama korupsi itu, bisa menjangkiti siapa saja yang terlibat tawar- menawar penyelesaian perkara, karena di dalamnya ada perkara yang boleh jadi nilainya miliaran rupiah, apakah itu soal warisan atau sengketa perbankan.

Mengapa, kewenangan absolut PAsetelah ada UU No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama ó yang populer dengan UU Peradilan Satu Atap, pasal 49 ayat (1) mengamanatkan, ”di samping berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, dan shadaqah, Pengadilan Agama juga berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah”.

Dalam pasal 55 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, mengamanatkan penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Memang pasal 55 ayat (2) menyisakan persoalan di lapangan, karena klausulnya memberi peluang pihak yang berperkara untuk memilih jalur penyelesaian di luar Pengasilan Agama, manakala di dalam akta notariilnya diatur.

Jika hakim-hakim di pengadilan, panitera, dan juga mungkin aparat hukum lainnya, seperti jaksa, dan lain-lain juga bisa diatur dengan uang atau kompensasi di luar aturan hukum, maka roboh sudah benteng keadilan di negeri ini. Atau bahkan mungkin tidak hanya bentengnya, akan tetapi sudah pernah roboh rumah keadilan di negeri ini, ketika Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mukhtar terkena OTT KPK, dan belum lama juga hakim Patrialis Akbar tertangkap juga melalui OTT.

Ini mengingatkan kita akan sindiran sarkastik dari kepanjangan KUHP, yang kata ”olok-olok”itu berbunyi ”Kasih Uang Habis Perkara”. Saya tidak tahu asal-usul kalimat tersebut, akan tetapi ibarat sudah telanjur muncul di memori masyarakat. Tugas kita bersama adalah bagaimana menepis dan menghilangkan fenomena tersebut.

Apalagi yang kita bisa harapkan tentang keadilan di negeri ini, ketika korupsi sudah memasuki semua lini para oknum pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lain-lain. Saudaraku, rasanya makin hari sebagai warga negara Indonesia, mengidap kegalauan, kegamangan, dan keprihatinan. Kehidupan ekonomi di depan kita, makin tampak disparitas yang makin tinggi. Keadilan menjadi sangat mahal. Pisau hukum, kata orang bijak, hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Ini mengingatkan kita penjelasan Rasulullah saw, bahwa hakim itu ada tiga macam, satu di surga, dan dua di neraka. Pertama, hakim yang tahu kebenaran dan memutuskan hukum dengan kebenaran. Inilah yang dimasukkan di surga. Kedua, hakim yang mengetahui kebenaran akan tetapi ia menyimpang dari kebenaran, maka ia ditempatkan di neraka. Ketiga, hakim yang tidak tahu kebenaran dan memutuskan hukum dengan ketidakpahamannya itu, maka ia ditempatkan di neraka” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).

Lalu apa yang mesti kita persiapkan dan lakukan. Apakah kita menghindari dari ketiga ”dunia” itu? Legislatif, eksekutif, dan yudikatif? Tentu pilihan ada di hati, pikiran, dan pribadi kita masing-masing. Apalagi bagi para mahasiswa. Jika Anda ingin cepat mendapatkan jalan rizki, berdaganglah. Kata Rasulullah saw ”Berdaganglah kamu sekalian, maka sesungughnya di dalamnya (dagang) adalah 9/10 rizki).

Sudah barang tentu menjadi pedagang yang jujur. Karena pedagang jujur itu di akhirat disejajarkan derajatnya dengan para nabi dan para syuhada. Tentu tidak semua menjadi pedagang. Kalau seandainya, tidak ada satu pun yang mengisi posisi di lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang terdiri atas orang-orang yang baik, berintegritas, dan berakhlakul karimah, akan jadi apa NKRI kita.

Rasanya masih banyak orang yang baik di negeri ini. Mereka berkomitmen, bersungguh-sungguh, berintegritas, dan tulus memperjuangkan kemajuan dan kebesaran bangsa ini tanpa harus melakukan praktik korupsi.

Silahkan Hubungi Kami